Ilustrasi. Foto: Medcom.id
M Ilham Ramadhan Avisena • 25 July 2024 13:47
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 masih bergantung pada situasi dan kondisi ekonomi dalam negeri.
"Kalau itu (tarif PPN) nanti kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri," ujar Airlangga kepada pewarta di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Kendati begitu, Airlangga memastikan pemerintah akan terus berupaya mengoptimalisasi pendapatan negara dari penerimaan pajak.
Penerapan tarif PPN 12 persen sedianya telah dituangkan dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam UU, penaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022.
Lalu penaikan tarif menjadi 12 persen diatur dalam UU tersebut pada 1 Januari 2025. Namun sejatinya pemerintah bisa membatalkan atau menunda penaikan tarif PPN tersebut. Hal itu tertuang dalam UU PPN pasal 7 ayat (3).
Beleid itu menyebutkan pemerintah dapat mengubah tarif PPN menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen melalui Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Duh! Pemerintahan Jokowi Bakal Tinggalkan Banyak 'PR' |