LPSK. (Dok : Istimewa)
Siti Yona Hukmana • 29 July 2024 11:34
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap 15 saksi dan korban dalam kasus kematian remaja di Padang, Afif Maulana. Pemberian perlindungan diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 23 Juli 2024.
"Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya tertulis, Senin, 29 Juli 2024.
Susi mengatakan ke-15 yang diberikan perlindungan itu terdiri atas 13 pemuda berstatus saksi dan dua orang keluarga korban Afif Maulana. Belasan saksi dan korban disebut masih remaja.
"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” ujar Susi.
Adapun layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban selama memberikan keterangan sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.
“Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” ujar Susi.
Baca: Keputusan Ekshumasi dan Autopsi Jenazah Afif Maulana di Tangan Penyidik |