Kasus Kematian Afif Maulana, LPSK Beri Perlindungan 15 Saksi dan Korban

LPSK. (Dok : Istimewa)

Kasus Kematian Afif Maulana, LPSK Beri Perlindungan 15 Saksi dan Korban

Siti Yona Hukmana • 29 July 2024 11:34

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap 15 saksi dan korban dalam kasus kematian remaja di Padang, Afif Maulana. Pemberian perlindungan diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 23 Juli 2024.

"Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam keteranganya tertulis, Senin, 29 Juli 2024.

Susi mengatakan ke-15 yang diberikan perlindungan itu terdiri atas 13 pemuda berstatus saksi dan dua orang keluarga korban Afif Maulana. Belasan saksi dan korban disebut masih remaja.

"Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” ujar Susi.

Adapun layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberikan dalam rangka pendampingan kepada saksi dan korban selama memberikan keterangan sejak tahap penyidikan hingga persidangan. Selain itu, penguatan psikologis diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang kebanyakan merupakan anak di bawah umur.

“Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” ujar Susi.

Baca: Keputusan Ekshumasi dan Autopsi Jenazah Afif Maulana di Tangan Penyidik

Selain itu, Susi menyebut selama hasil penelaahan LPSK mendapati sejumlah temuan. Di antaranya menemukan tiga Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kemudian, terdapat saksi dan korban merupakan anak di bawah umur. Lalu, kekerasan dan penyiksaan yang dialami para saksi dan korban.

"Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasehat hukum," beber Susi.

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada lima orang keluarga Afif Maulana pada Rabu, 17 Juli 2024. Yakni ayah, ibu, paman, kakek dan nenek.

Untuk diketahui, Afif Maulana adalah seorang siswa SMP berusia 13 tahun yang ditemukan tewas dengan kondisi luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Minggu, 9 Juni 2024. Kematian Afif masih menyisakan tanda tanya, yakni dugaan meninggal karena penyiksaan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak pengacara Keluarga Afif dan melompat dari jembatan seperti yang disampaikan Polda Sumbar. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)