Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Medcom • 3 December 2023 12:37
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dikritik. Urgensi amanedemen payung hukum untuk memajukan pemilihan kepala daerah dari November ke September 2024 dipertanyakan.
“Apa urgensi percepatan jadwal pilkada dari semula November 2024 menjadi September 2024? Perubahan ini justru menunjukkan buruknya politik hukum UU Pilkada, tambal sulam dan tampak tanpa melalui perencanaan yang matang,” kata Direktur Riset Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Indra L Nainggolan melalui keterangan tertulis, Minggu, 3 Desember 2023.
Pengajar HTN/HAN di Fakultas Hukum (FH) Universitas Bhayangkara Jakarta Raya itu menilai argumentasi yang muncul dari pemerintah tentang percepatan Pilkada 2024 berlebihan. Salah satu dalih yang digunakan yaitu kekosongan jabatan kepala daerah pada Januari 2025 dan terdapat irisan politik antara Pilpres dan Pilkada jika kontestasi pemimpin nasional berlangsung dua putaran.
“Sejak awal mestinya pemerintah dapat memprediksi soal pilkada serentak ini. Mengapa baru sekarang muncul argumentasi itu bahkan muncul opsi Perppu Pilkada,” ungkap dia.
Baca juga: Fraksi PKB Tolak Percepatan Pilkada 2024 |