Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024 Dinilai Merusak Perpolitikan Indonesia

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Dugaan Politik Uang di Pilkada 2024 Dinilai Merusak Perpolitikan Indonesia

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 1 December 2024 21:53

Jakarta: Manager Pemantauan JPPR, Nopa Supensi meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera melakukan penindakan terhadap dugaan politik uang di Pilkada 2024. Hal ini merespons ucapan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Cak Imin sebelumnya mengaku prihatin dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 yang dinilainya telah diwarnai politik uang. Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Cak Imin mengungkap nominal uang yang mesti dikeluarkan untuk mengamankan satu suara ialah sebesar Rp300 ribu. 

“Berdasarkan apa yang disampaikan oleh Menko Muhaimin Iskandar, memerlukan Rp300 ribu per kepala untuk bisa mendapatkan suara, jika benar hal tersebut terjadi, tentu merusak atau melemahkan perpolitikan indonesia,” kata Nopa, Minggu, 1 Desember 2024. 
 

Baca juga: 

Bawaslu Perlu Kaji Lebih Dalam Soal Politik Uang di Pilkada 2024



Nopa mengingatkan Bawaslu agar segera melakukan pengkajian awal. Hal itu sesuai dengan Pasal 187A Ayat 1 UU no.10 2016 yang harus memenuhi syarat formil dan material untuk pengkajian awal.

Nopa membeberkan terkait penindakan memang harus disertakan dengan pembuktian agar bisa ditindaklanjuti. Menurutnya, yang paling penting Bawaslu mengungkap siapa pelaku utama yang melakukan politik uang. 

“Jika pelaku utamanya tidak ditemukan secara jelas dan akurat bagaimana mau ditindaklanjuti,” ujar Nopa.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)