Periksa Manajer Audit Investigasi 2B PLN, KPK Dalami Duit Rp6 M yang Disita

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Periksa Manajer Audit Investigasi 2B PLN, KPK Dalami Duit Rp6 M yang Disita

Candra Yuri Nuralam • 11 July 2024 18:36

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil pemeriksaan Manajer Audit Investigasi 2B PT PLN (Persero) Dwinanto Wibowo hari ini, 11 Juli 2024. Dia dimintai keterangan terkait dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan.

“Materi (pemeriksaan terkait) penyitaan uang Rp6 miliar,” ujar juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 11 Juli 2024.

Tessa enggan menjelaskan asal muasal uang itu. Tapi, KPK sebelumnya menyebutkan adanya pengembalian uang dengan total yang sama dari Manajer Enjiniring pada PT PLN (Persero) UIK SBS Budi Widi Asmoro terkait kasus ini.

Sebelumnya, KPK menyebut ada 12 pegawai PT PLN (Persero) yang kecipratan uang panas dalam kasus ini. Pendalaman aliran dana kini masih dilakukan penyidik.
 

Baca juga: Dalami Korupsi di Bukit Asam, KPK Panggil Manajer Audit Investigasi 2B PT PLN


KPK mengumumkan identitas tiga tersangka dalam kasus dugaan rasuah pengerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) unit induk pembangkitan Sumatra bagian selatan pada 2017 sampai 2022. Mereka yakni General Manager PT PLN (Persero) UIK SBS Bambang Anggono, Manajer Enjiniring PLN (Persero) UIK SBS Budi Wibi Asmoro, dan Direktur PT Truba Engineering Indonesia Nehemia Indrajaya.

Negara ditaksir merugi Rp25 miliar atas permainan kotor itu. Hasil pasti kerugian negaranya belum dikantongi KPK.

Atas kelakuannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)