Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 7 September 2023 07:28
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas tersangka sekaligus Komisaris PT Rimbo Peraduan Suryadi Halim. Dia segera diadili dalam kasus dugaan rasuah peningkatan Jalan Lingkar Luar di Bengkalis Tahun Anggaran 2013 sampai dengan 2015.
"Tim Jaksa menyatakan lengkap untuk pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara penyidikannya," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 9 September 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan Suryadi bakal ditahan lagi selama 20 hari. Upaya paksa itu kini menjadi kewenangan jaksa.
KPK segera merampungkan dakwaan kasus Suryadi. Berkas bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam waktu 14 hari kerja.
"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," ujar Ali.
Kasus ini bermula ketika Suryadi menginginkan proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri di Bengkalis. Anggaran dalam pembangunan itu mencapai Rp203,9 miliar.
Suryadi meminta bantuan mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh agar keinginannya itu terpenuhi. Keduanya kemudian mengatur pengondisian proses lelang agar PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek tersebut.
Herliyan kemudian meminta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) saat itu M Nasir untuk membantu keinginan Suryadi. Keinginan itu dibarengi dengan pemberian uang panas sebesar Rp175 juta.
Uang itu membuat PT Rimbo Peraduan mendapatkan proyek. Saat dikerjakan, volume item pengerjaan tidak sesuai dengan kontrak.
Negara ditaksir merugi Rp41,6 miliar atas permainan kotor itu. KPK juga masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dalam kasus korupsi ini.