Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti
Siti Yona Hukmana • 15 August 2023 15:59
Jakarta: Polri tidak menahan Kamaruddin Simanjuntak, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih. Kamaruddin dianggap kooperatif.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan saudara KS hadir memenuhi penyidik dan saudara KS kooperatif," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ramadhan mengatakan penyidik akan memanggil Kamaruddin kembali bila keterangannya masih diperlukan. Advokat itu diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Itu saja update terkait dengan pemeriksaan saudara KS," ungkap Ramadhan.
Di samping itu, Ramadhan menegaskan tak ada kriminalisasi terhadap Kamaruddin dalam penetapan tersangka itu. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri disebut telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur.
"Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," ujar Ramadhan.
Kamaruddin Simanjuntak menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 14 Agustus 2023 dari pukul 11.30-21.00 WIB. Kamaruddin dicecar 16 pertanyaan.
Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik soal dugaan pencucian uang Rp300 triliun untuk dana kampanye calon presiden oleh Antonius.
Laporan disampaikan melalui Polres Jakarta Pusat, 9 September 2022. Laporan tersebut telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.
Kuasa hukum Kosasih, Duke Arie Widagdo mengatakan kliennya melaporkan Kamaruddin terkait berita bohong, pencemaran nama baik. Kamaruddin disangkakan dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE serta dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.