Menko bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Foto: Metrotvnews.com/Selsha Septifanie Gunawan.
Bahlil Dalami Dugaan Perusahaan Asing Menambang di Lahan Sawit
Ade Hapsari Lestarini • 26 October 2026 19:01
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap dugaan sejumlah perusahaan asing menjalankan kegiatan pertambangan di area perkebunan kelapa sawit tanpa izin usaha yang sesuai. Kementerian ESDM kini menyiapkan pemantauan dan pemeriksaan untuk mendalami dugaan tersebut.
Bahlil mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat bersama tim penegakan hukum (Gakkum) dan tim internal Kementerian ESDM. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri perusahaan perkebunan yang diduga menjalankan kegiatan di luar izin yang diberikan pemerintah.
"Kami juga telah melakukan rapat dengan tim Gakkum dan tim internal di ESDM untuk akan melakukan monitoring pemeriksaan terhadap kebun-kebun yang juga melakukan usaha pertambangan, yang ditengarai itu dilakukan oleh beberapa perusahaan asing,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin, 26 Oktober 2026.

Ilustrasi. Foto: Magnific.
Baca Juga :
Pengadaan Impor BBM hingga LNG Bakal Lewat BLU
Perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai izin
Bahlil menegaskan, perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Perusahaan yang hanya mengantongi izin untuk perkebunan kelapa sawit tidak diperbolehkan menjalankan kegiatan pertambangan tanpa perizinan yang sesuai.
"Sebagai mantan Menteri Investasi, kalau izin itu hanya dikeluarkan untuk usaha sawit, enggak boleh melakukan usaha lain, pendapatan lain di situ," tutur Bahlil.
Ia mengatakan, laporan mengenai dugaan kegiatan di luar perizinan tersebut telah diterima dari jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Sejumlah perusahaan kini tengah didalami untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan.
"Saya sudah mendapat laporan dari Dirjen Gakkum, ada beberapa perusahaan yang sedang dilakukan pendalaman, tapi berpotensi untuk melakukan kegiatan lain selain daripada izin yang dikeluarkan," kata Bahlil. (Selsha Septifanie Gunawan)