Ahli Minta Ketentuan Illicit Enrichment Tidak Masuk dalam RUU Perampasan Aset

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/10/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Ahli Minta Ketentuan Illicit Enrichment Tidak Masuk dalam RUU Perampasan Aset

Achmad Zulfikar Fazli • 27 October 2026 13:37

Jakarta: DPR diminta tidak memasukkan pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Ketentuan itu dinilai menabrak sejumlah pasal pada UUD1945, di antaranya terkait hak asasi manusia.

"Ini kami kira posisi yang jelas kita pro pada pemberantasan korupsi, tapi pada pemberantasan korupsi yang desainnya juga harus jelas," kata perwakilan Jaringan Advokat dan Masyarakat Anti Kriminalisasi (JAMAK) Yupen Hadi dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir dari Antara, Selasa, 27 Oktober 2026.

Dia menjelaskan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan hak pribadi seseorang tidak boleh diambil sewenang-wenang. Kemudian, Pasal 28D ayat (1) mengatur jaminan kepastian hukum harus didapat secara adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Artinya dua pasal ini berkemungkinan besar akan ditabrak habis-habisan oleh illicit enrichment ini, di mana setiap hak milik itu langsung dibuktikan dengan pembuktian terbalik, seseorang itu harus menjelaskan, dan kemudian hartanya langsung bisa dirampas begitu saja apabila dia tidak bisa menjelaskan asal-usulnya," kata Yupen.

Menurut dia, RUU Perampasan Aset harus mengedepankan kepastian hukum yang adil. Dia menilai penggunaan mekanisme pembuktian terbalik harus digunakan untuk hal tertentu, tidak pada semua keadaan.

"Bahaya pergeseran asas praduga tak bersalah dan due process of law ini juga yang oleh konstitusi kita ini sudah dijamin, yang kemungkinan besar ini akan diacak-acak oleh habis-habisan oleh illicit enrichment ini," ucap Yupen.

Ilustrasi perampasan aset. Dok. Metrotvnews.com


Dia mengatakan alur proses hukum biasanya dimulai dari pembuktian, pembelaan terdakwa, dan penilaian hakim. Namun, jika mekanisme illicit enrichment diterapkan, terdakwa dipaksa membuktikan seluruh asal usulnya setiap ada selisih harta.

"Kalau kemudian gagal membuktikan, maka otomatis itu dipidana," kata Yupen.

Menurut dia, ketidakwajaran kekayaan tidak sama dengan harta hasil tindak pidana. Dia menilai tidak sedikit orang hartanya bertambah tiba-tiba, tetapi belum tentu dari tindak pidana.

"Hal yang kemudian sudah terbukti tindak pidananya,negara harus merampas, Pak, tetapi negara tidak boleh tiba-tiba suudzon setiap pejabat yang bertambah kekayaannya itu mesti dari hasil tindak pidana," ujar Yupen.

(Achmad Zulfikar Fazli)