Situasi ruang persidangan menjelang pembacaan dakwaan kepada Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (30/9/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.
Dugaan Kekerasan Seksual hingga Penyekapan, Taufik Hidayat Didakwa Tiga Pasal
Whisnu Mardiansyah • 30 September 2026 14:57
Bandung: Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Taufik Hidayat, 30, dengan tiga dakwaan kumulatif dalam perkara dugaan kekerasan seksual, penganiayaan, dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nizar Febriansyah mengatakan tiga dakwaan tersebut disusun secara kumulatif untuk menguraikan rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
“Dakwaan tadi sudah dijelaskan, dakwaan yang kami berikan sifatnya kumulatif sesuai rangkaian perbuatan terdakwa, ada tiga dakwaan,” kata Nizar di Bandung, seperti dilansir Antara, Rabu, 30 September 2026.
Rabu, 30 September 2026, Nizar menjelaskan dakwaan pertama berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Dakwaan kedua menggunakan Pasal 451 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, dakwaan ketiga merujuk pada Pasal 468 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 UU No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS, Pasal 451 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 468 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Rangkaian Perbuatan
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan rangkaian perbuatan yang diduga dilakukan Taufik terhadap YTR. Peristiwa tersebut disebut berlangsung sejak sekitar Desember 2024 hingga Juni 2026 di sejumlah lokasi di Kabupaten Bandung.
Menurut dakwaan, rangkaian perbuatan tersebut mencakup dugaan kekerasan fisik, pembatasan terhadap korban, serta kekerasan seksual.
JPU menyusun seluruh dakwaan secara kumulatif dalam satu perkara agar rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dapat diperiksa dalam proses persidangan. Nizar mengatakan penyusunan dakwaan tersebut juga mempertimbangkan efisiensi pemeriksaan perkara di persidangan.
“Yang penting efisiensinya tercapai,” kata Nizar.

Petugas saat menggiring Taufik Hidayat, tersangka penyekapan terhadap seorang wanita di Mapolda Jabar, Kota Bandung. ANTARA/Rubby Jovan
Dalam surat dakwaan, korban disebut mengalami sejumlah luka berat. Kondisi tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan medis yang menjadi bagian dari perkara.
Luka yang disebut dalam dakwaan antara lain kerusakan pada kedua mata, luka pada wajah, patah tulang wajah, hingga kehilangan sejumlah gigi.
Perkara Taufik Hidayat selanjutnya akan menjalani proses persidangan di PN Bale Bandung. Pemeriksaan perkara akan dilakukan berdasarkan dakwaan yang telah dibacakan JPU terhadap terdakwa.