Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan, Begini Isinya

Perhiasan emas. Foto: dok MI.

Pemerintah Siapkan Aturan Baru PPN Perhiasan, Begini Isinya

Husen Miftahudin • 1 October 2026 13:28

Jakarta: Pemerintah berencana menyesuaikan aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas perhiasan. Perhiasan dengan kandungan logam mulia minimal 99 persen nantinya berpotensi mendapat fasilitas PPN tidak dipungut.
 
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah akan membuat standar baru. Saat ini, PPN tidak dipungut untuk emas batangan dengan kadar minimal 99,99% sesuai PP Nomor 49 Tahun 2022.
 

 

Berlaku mulai 2027

 
Airlangga menyebut rencana perubahan aturan tersebut akan dilakukan pada 2027. Kebijakan ini menjadi bagian dari program stimulus ekonomi yang akan dilanjutkan pada tahun depan.
 
Rencana tersebut juga telah dibahas di Istana Kepresidenan bersama Presiden Prabowo Subianto.


(Grafik pergerakan harga emas. Foto: dok Bappebti)
 

Ketentuan emas batangan saat ini

 
Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, emas batangan yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut harus berkadar minimal 99,99% dan dibuktikan dengan sertifikat.
 
Pemerintah berencana menyesuaikan ketentuan tersebut untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut bagi industri perhiasan. (Hasri Khairunnisa)

(Husen Miftahudin)