Potensi Peredaran Rokok Ilegal Mesti Dicegah

Ilustrasi rokok. Foto: Istimewa

Potensi Peredaran Rokok Ilegal Mesti Dicegah

M Sholahadhin Azhar • 2 October 2026 18:24

Jakarta: Peredaran rokok ilegal dinilai berpotensi meningkat. Hal tersebut, seiring rencana pembatasan bahan tambahan dan perisa produk tembakau.

“Saya khawatir rokok ilegal akan semakin marak," kata Direktur Eksekutif InFast, Bestari Gede Sandra, dalam keterangan yang dikutip Jumat, 2 Oktober 2026.

Hal tersebut diungkap Bestari Gede, sesuai apa yang disuarakan pelaku industri hasil tembakau (IHT). hal tersebut mencakup potensi peredaran rokok ilegal, keberlangsungan industri, dan penerimaan negara.

Bestari Gede mengatakan penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi pasar serta kontribusi industri hasil tembakau terhadap perekonomian. Mengingat, penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai sekitar Rp211,7 triliun pada 2025. Sementara itu, pemerintah menargetkan penerimaan CHT sebesar Rp225,73 triliun pada 2026.
 


Menurut Gede, perubahan aturan produk tembakau perlu memperhitungkan kemungkinan konsumen beralih ke produk ilegal. Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

"Kalau itu terjadi, penerimaan negara bisa mengalami susut besar, sekaligus menjadi ancaman bagi pekerja hulu dan hilir sektor IHT,” kata Gede.


Ilustrasi rokok. Foto: Istimewa

Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan, Samukrah, meminta pemerintah mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut. Khususnya, terhadap petani dan tenaga kerja.

“Bisnis tembakau menyerap lebih dari 5 juta pekerja, bahkan kontribusi industri hasil tembakau lewat cukai cukup besar,” ujar Samukrah.

Pemerintah saat ini terus menyusun kebijakan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pembahasan aturan tersebut mencakup aspek pengendalian produk tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.

Aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pengendalian produk tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.

(M Sholahadhin Azhar)