Berapa IP Minimal untuk Daftar KJMU Tahap II 2026? Simak Ketentuannya

Kartu bantuan pendidikan untuk mahasiswa, KJMU. Foto: Pemprov DKI Jakarta

Berapa IP Minimal untuk Daftar KJMU Tahap II 2026? Simak Ketentuannya

Angel Rinella • 5 October 2026 16:26

Jakarta: Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Disdik Jakarta) masih membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2026. Program ini dapat diikuti mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS) yang memenuhi persyaratan.

Pendaftaran KJMU Tahap II 2026 berlangsung hingga Selasa, 6 Oktober 2026. Bantuan pendidikan ini juga diperluas bagi mahasiswa PTS yang berkuliah pada program studi dengan akreditasi B/Baik Sekali dan C/Baik di Jakarta.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, mengatakan perluasan penerima KJMU diharapkan dapat membuka akses bantuan pendidikan bagi lebih banyak mahasiswa yang memenuhi ketentuan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperluas dukungan biaya pendidikan tinggi bagi mahasiswa di Jakarta.

"Perluasan ini memberikan kesempatan yang lebih luas bagi mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh dukungan biaya pendidikan melalui KJMU," ujar Nahdiana, dikutip dari laman Pemprov Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.


Ilustrasi berkuliah. Foto: dok. Freepik

Syarat IP untuk Pendaftaran KJMU

Salah satu persyaratan yang perlu diperhatikan calon penerima maupun penerima KJMU sebelumnya yakni nilai Indeks Prestasi (IP) semester atau IPS. Ketentuan nilai tersebut berbeda antara mahasiswa PTN dan PTS.

Berikut ketentuan IP semester bagi pendaftar KJMU:

  • Mahasiswa PTN: IP semester minimal 2,75 dari skala 4,00 selama dua semester berturut-turut, kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.

  • Mahasiswa PTS: IP semester minimal 3,00 dari skala 4,00 selama dua semester berturut-turut, kecuali mahasiswa semester 1 dan/atau penyandang disabilitas.

Persyaratan tersebut berlaku bagi mahasiswa yang baru mendaftar maupun mahasiswa yang sebelumnya telah menerima bantuan KJMU. Calon penerima perlu memastikan nilai yang dimiliki sesuai dengan ketentuan sebelum menyelesaikan proses pendaftaran.
 

Syarat IPK Penerima KJMU Lanjutan

Ketentuan berbeda juga berlaku bagi calon penerima KJMU lanjutan yang sedang menempuh program profesi. Persyaratan yang digunakan yakni Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada jenjang D4 atau S1.

Berikut ketentuan IPK yang harus dipenuhi:

  • Mahasiswa PTN: IPK minimal 2,75 dari skala 4,00, kecuali penyandang disabilitas.

  • Mahasiswa PTS: IPK minimal 3,00 dari skala 4,00, kecuali penyandang disabilitas.

Berdasarkan keterangan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Disdik DKI Jakarta, penerima KJMU lanjutan dapat terus memperoleh bantuan hingga menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut. Namun, bantuan tetap diberikan selama mahasiswa memenuhi seluruh persyaratan dan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.

Cara Daftar KJMU Tahap II 2026

Mahasiswa yang memenuhi persyaratan dapat melakukan pendaftaran KJMU Tahap II 2026 secara daring melalui laman resmi KJMU. Pendaftaran masih dibuka hingga Selasa, 6 Oktober 2026.

Berikut langkah pendaftarannya:

  1. Buka laman https://p4op.jakarta.go.id/kjmu.

  2. Buat akun.

  3. Lengkapi data diri, data wali, dan kontak darurat.

  4. Unggah dokumen pendaftaran.

  5. Tunggu proses verifikasi dan penetapan penerima melalui keputusan gubernur.


Dalam proses verifikasi, P4OP turut memperhatikan sejumlah variabel terkait kondisi keluarga calon penerima. Beberapa di antaranya yakni kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, serta status aparatur sipil negara (ASN) pada anggota keluarga yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Mahasiswa yang ingin mengikuti pendaftaran KJMU Tahap II 2026 perlu memastikan seluruh data dan dokumen telah dilengkapi sebelum batas waktu berakhir. Proses selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi hingga penetapan penerima berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

(Arga Sumantri)