Ilustrasi - Petugas membantu warga penerima beasiswa mengambil buku tabungan dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/tom.
Disdik DKI Buka Pendaftaran KJMU Tahap II hingga 6 Oktober
Fachri Audhia Hafiez • 1 October 2026 23:18
Jakarta: Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II 2026 mulai 30 September hingga 6 Oktober 2026. Mahasiswa yang memenuhi kriteria diimbau segera melengkapi berkas pendaftaran secara daring.
“Mahasiswa melakukan pendaftaran melalui laman resmi p4op.jakarta.go.id/kjmu dan melengkapi sejumlah persyaratan yang ditetapkan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan resminya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 1 Oktober 2026.
Nahdiana menjelaskan, proses pendataan ini bertujuan memastikan bantuan biaya pendidikan tinggi tepat sasaran. Dalam alurnya, mahasiswa wajib membuat akun, mengisi data diri, data wali, kontak darurat, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sebelum diverifikasi oleh perguruan tinggi dan Disdik DKI.
"Penerima bantuan nantinya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur," tegas Nahdiana.
Beberapa persyaratan utama bagi calon penerima baru di antaranya memiliki NIK DKI Jakarta, berdomisili minimal lima tahun berturut-turut, serta terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1–5 atau berstatus penerima manfaat panti sosial. Calon penerima juga harus lulusan sekolah menengah maksimal tiga tahun terakhir.

Ilustrasi pendidikan. Foto: Unsplash.com.
Selain peringkat desil, Pemprov DKI memverifikasi kondisi ekonomi keluarga calon penerima. Pendaftaran dapat gugur jika dalam satu Kartu Keluarga (KK) terdapat kepemilikan mobil, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah/bangunan di atas Rp1 miliar, atau berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pada skema KJMU 2026, bantuan pendidikan jenjang D3, D4, dan S1 dapat diakses oleh mahasiswa PTN jalur reguler maupun PTS jalur reguler. Khusus PTS, kampus dan program studi wajib berakreditasi minimal B/Baik Sekali atau C/Baik yang berlokasi di wilayah Jakarta, sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2026.
Sementara bagi mahasiswa penerima lanjutan, bantuan tetap diberikan hingga lulus selama masih memenuhi seluruh syarat. Disdik DKI membuka layanan pengaduan dan informasi via WhatsApp di nomor 0852-1124-7089 pada hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB.