Ilustrasi layanan vaksinasi rabies. Foto: Dok. Antara.
Tantangan Vaksinasi Rabies: dari Hewan Rumahan hingga Peliharaan Tak Berpemilik
Nattasya Amani Vrazeti • 8 October 2026 10:57
Jakarta: Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) DKI Jakarta mengungkap sejumlah tantangan di lapangan dalam menggenjot program vaksinasi rabies. Tantangan itu mulai dari kebiasaan pemilik hewan peliharaan yang abai hingga penanganan hewan tak berpemilik.
“Tantangan di lapangan antara lain masih adanya pemilik yang merasa hewannya tidak perlu divaksin karena selalu berada di rumah atau terlihat sehat. Padahal, hewan sehat tetap membutuhkan vaksinasi sebagai bentuk pencegahan,” kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok, kepada Metrotvnews.com, Kamis, 8 Oktober 2026.
Hasudungan menjelaskan tantangan di lapangan meliputi cara menjangkau vaksinasi untuk Hewan Penular Rabies (HPR) yang tidak berpemilik, menghadapi perubahan populasi hewan yang cepat, serta meyakinkan sebagian pemilik yang belum melakukan vaksinasi secara rutin.
“Tujuan akhirnya adalah membangun kekebalan kelompok pada populasi HPR, sehingga apabila terdapat risiko masuknya virus rabies dari luar Jakarta, peluang virus tersebut untuk menyebar dapat ditekan semaksimal mungkin,” kata Hasudungan.
Hasudungan menjelaskan alasan pihaknya terus menggencarkan pelayanan jemput bola karena cakupan vaksinasi yang tinggi merupakan benteng pertahanan utama. Langkah tesebut diperlukan agar status bebas rabies dapat terus dipertahankan.
Hasudungan memastikan vaksinasi rabies secara jemput bola bukan menunjukkan Jakarta sedang mengalami peningkatan kasus rabies. Melainkan, upaya preventif guna mempertahankan status DKI Jakarta yang telah dinyatakan bebas rabies sejak 2004.
Ia menerangkan kondisi Jakarta saat ini berstatus sebagai wilayah yang bebas rabies tetapi terancam. Ancaman tersebut datang dari mobilitas manusia dan hewan yang sangat tinggi serta posisi Jakarta yang terhubung dengan wilayah lain dengan kondisi epidemiologis rabies yang berbeda.

Ilustrasi. Foto: Magnific.
Pengawasan secara berkelanjutan melalui surveilans rabies, vaksinasi rutin dan jemput bola, pemantauan serta tindak lanjut terhadap kejadian gigitan HPR, pengendalian populasi lewat sterilisasi, hingga pengawasan lalu lintas dan pemasukan HPR ke Jakarta juga terus dilakukan.
“Mempertahankan status bebas rabies justru membutuhkan pengawasan yang dilakukan secara terus-menerus. Jadi strategi kami bukan hanya vaksinasi,” kata Hasudungan.
Pengendalian HPR di Jakarta semakin diperkuat melalui Pergub DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 199 Tahun 2016 tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Regulasi ini mencakup pengawasan ketat terhadap pelaku usaha penjagalan HPR dan penjualan produk HPR untuk pangan.
“Konsepnya adalah early detection dan prevention. Jangan sampai kita baru bergerak setelah ditemukan rabies. Status bebas rabies harus dijaga melalui sistem kewaspadaan yang aktif dan berkelanjutan,” kata Hasudungan.