Operasi Patuh 2026 Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan Kecelakaan

Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin. Foto: Istimewa.

Operasi Patuh 2026 Fokus Tertibkan Lawan Arus di Titik Rawan Kecelakaan

Siti Yona Hukmana • 28 October 2026 16:06

Jakarta: Polri menggelar Operasi Patuh pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini memprioritaskan peningkatan disiplin berlalu lintas dan pencegahan kecelakaan, terutama di titik rawan kecelakaan (black spot) dan lokasi rawan pelanggaran (trouble spot). 

"Kami turun ke titik-titik rawan karena di sana lah nyawa paling dipertaruhkan. Polantas harus hadir dan memberi arti, yaitu memastikan setiap pengguna jalan pulang dengan selamat,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Oktober 2026.

Aries mengatakan salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian adalah melawan arus, karena berisiko memicu tabrakan fatal dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Menurut Aries, sebagian pengendara memilih jalur berlawanan untuk mempersingkat perjalanan, menghindari putaran balik, atau mengejar waktu. Padahal, tindakan tersebut meningkatkan risiko tabrakan dengan kendaraan dari arah berlawanan dan dapat berujung pada kecelakaan fatal.

“Selisih beberapa menit tidak sebanding dengan risiko kehilangan nyawa. Yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan pelanggar sendiri, tetapi juga pengendara lain, pejalan kaki, dan keluarga yang menunggu di rumah,” ujar Aries.

Personel lalu lintas diarahkan untuk meningkatkan pengawasan di lokasi yang memiliki tingkat pelanggaran dan potensi kecelakaan tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelanggaran sejak dini, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkendara.

Aries melanjutkan pemetaan lokasi rawan menjadi salah satu langkah penting dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026. Pemetaan dilakukan dengan mengacu pada data kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, agar penempatan personel lebih tepat sasaran, terutama di lokasi yang kerap terjadi pelanggaran melawan arus.

Aries mengatakan upaya pencegahan kecelakaan membutuhkan dukungan berbagai pihak. Pengendara diimbau mengikuti arah lalu lintas dan menggunakan putaran balik yang telah ditentukan, meski harus menempuh jarak lebih jauh. 

Perusahaan ojek daring dan jasa kurir diharapkan mengingatkan para mitra pengemudi agar tidak mengutamakan kecepatan pengantaran dengan mengabaikan keselamatan. Sementara pemerintah daerah diharapkan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengevaluasi rambu lalu lintas, marka jalan, serta lokasi putaran balik yang berpotensi menimbulkan pelanggaran. 

Polres Metro Jakarta Selatan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Operasi Patuh Jaya 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2026. ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Operasi Patuh 2026 diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Korlantas Polri mengajak seluruh pengguna jalan untuk menghindari pelanggaran melawan arus, mematuhi aturan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap perjalanan.

“Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami ingin setiap orang sampai di tujuan dengan selamat, dan itu hanya bisa terwujud jika kita semua patuh,” ungkap Aries.

Di samping itu, Kakorlantas menekankan pentingnya penegakan hukum yang bersih dan bebas dari penyimpangan. Setiap personel diminta menjalankan tugas secara profesional serta menghindari segala bentuk transaksi ilegal di jalan.

“Saya minta seluruh jajaran bertindak tegas, profesional, dan humanis. Tidak ada ruang bagi transaksi di jalan. Masyarakat yang menemukan penyimpangan petugas dapat langsung melapor melalui layanan 110,” kata Aries.

Operasi Patuh 2026 Utamakan Edukasi dan Penindakan Terukur

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Turmudi mengatakan, keberhasilan Operasi Patuh 2026 tidak semata-mata diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak. Melainkan, dari perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.

“Operasi Patuh bukan ajang memperbanyak tilang. Keberhasilan operasi diukur dari meningkatnya kesadaran, kepatuhan, dan keselamatan masyarakat, bukan banyaknya penindakan,” ujar Kombes Turmudi.

Menurut Turmudi, pelaksanaan operasi mengutamakan langkah preventif dan edukatif. Petugas memberikan bimbingan dan penyuluhan (binluh) secara langsung kepada pengendara, khususnya di persimpangan dan lokasi yang kerap menjadi titik pelanggaran. 

Edukasi tersebut mencakup penjelasan mengenai bahaya melawan arus serta pentingnya mematuhi rambu dan marka jalan. Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Penegakan hukum dilaksanakan secara tegas, terukur, profesional, dan humanis sesuai ketentuan. 

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran terhadap rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

(Siti Yona Hukmana)