Kejagung Geledah Kantor dan Kediaman Tersangka Korupsi MBG

Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metro TV/Satrio.

Kejagung Geledah Kantor dan Kediaman Tersangka Korupsi MBG

Anggi Tondi Martaon • 11 June 2026 21:06

Jakarta: Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Penggeledahan dilakukan di Jakarta dan Bandung.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, penggeledahan di Jakarta dan Bandung yang dimulai sejak pekan lalu. Proses tersebut masih berlangsung hingga saat ini.

"Lokasi penggeledahan pada beberapa saat yang lalu memang masih berlangsung pada beberapa tempat itu. Ada yang di Jakarta, ada yang di Bandung dan beberapa tempat lain," kata Syarief dikutip dari Antara, Kamis, 11 Juni 2026.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu mengatakan, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dalam penggeledahan tersebut. Di antaranya, sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik lainnya.

"Apa yang kami dapatkan di situ adalah kami masih fokus pada dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang mengarah kepada perbuatan para tersangka untuk melengkapi alat bukti yang ada," ungkap Syarief.

Syarief menyebut sejumlah tempat yang digeledah merupakan kantor dan juga kediaman para tersangka. Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya; serta pihak swasta Asep Yusuf Somantri.

"Ada kantor dan kediaman ketiga tersangka," kata Syarief.

Hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 20 orang saksi dalam kasus tersebut. Untuk kerugian negara yang ditimbulkan masih dalam proses audit.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.

Dalam kasus ini tiga tersangka berperan dengan menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara melawan hukum sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan diduga melakukan proses pengadaan, baik barang maupun jasa, secara melawan hukum.

Atas perbuatannya, tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Anggi Tondi)