Komdigi Siapkan Denda untuk Platform Digital Pelanggar PP Tunas

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) saat menyampaikan paparannya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta pada Senin (14/9/2026). (ANTARA/Farhan Arda Nugraha)

Komdigi Siapkan Denda untuk Platform Digital Pelanggar PP Tunas

Siti Yona Hukmana • 14 September 2026 16:09

Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merumuskan besaran denda bagi platform digital yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Mekanisme sanksi diperlukan agar kewajiban pelindungan anak memiliki konsekuensi yang jelas bagi platform yang tidak menjalankan ketentuan.

"Pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta dilansir Antara, Senin, 14 September 2026.

Ia menjelaskan, untuk platform digital berskala besar atau global, besaran denda yang ditetapkan mencapai 6 persen dari pendapatan global. Sementara bagi PSE privat dalam negeri, besaran denda maksimal disesuaikan dengan skala usaha, yakni Rp1 miliar untuk usaha mikro, Rp5 miliar untuk usaha kecil, dan Rp10 miliar untuk usaha menengah.

"Penentuan skala usaha mengacu pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 2021," ujar Meutya.

Rumusan denda ini telah melalui proses konsultasi publik dan penyampaian resmi kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), terutama delapan platform berisiko tinggi. Adapun delapan platform yang sejak awal telah ditetapkan sebagai layanan dengan profil risiko tinggi yaitu Youtube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ilustrasi anak. Dok. Freepik

Rumusan denda ini diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas bersama kementerian terkait dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Meutya menegaskan pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif bagi platform digital yang dinilai belum mematuhi aturan dalam PP Tunas.

Platform digital juga terancam sanksi pemblokiran apabila melanggar PP Tunas. Yakni berupa pemutusan akses fitur sampai pemutusan akses platform sepenuhnya.

"Tentu kita tidak berharap untuk melakukan ini dan berharap agar para platform ini melakukan perubahan-perubahan secara terasa dan signifikan dalam kerangka pemenuhan aturan yang ada di Indonesia," kata Meutya.

(Siti Yona Hukmana)