Ilustrasi. Pexels
Pengelolaan Kinerja 2026 Libatkan Banyak Guru
Muhamad Marup • 4 March 2026 19:43
Jakarta: Sesuai dengan Kepmendikdasmen Nomor 271/O/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan, mulai tahun 2026 akan lebih banyak guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia dapat terlibat dalam pengelolaan kinerja di Ruang GTK. Kini, guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di sekolah swasta serta guru pendidikan khusus dapat melakukan pengelolaan kinerja melalui Ruang GTK.
Dilansir dari laman kemendikdasmen.go.id, pengelolaan kinerja adalah alat yang membantu guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dalam menetapkan sasaran kinerja yang lebih relevan dengan kebutuhan satuan pendidikan serta pengembangan karir, untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa. Fitur Pengelolaan Kinerja ini sudah terhubung dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mengapa Transformasi Pengelolaan kerja dibutuhkan?
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah aktif terlibat dalam upaya transformasi ini melalui program Merdeka Belajar. Sebelumnya, pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah dilakukan melalui e-Kin dan sistem-sistem lain dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau BKN, dengan format yang bervariasi antar dinas.
Kini, Kemendikdasmen telah meluncurkan Platform Merdeka Mengajar sebagai sistem terpadu Pengelolaan Kinerja. Dengan inisiatif ini, guru dan kepala sekolah dapat merasakan kemudahan dan akses lebih baik.

Ilustrasi. Pexels

Ilustrasi. Pexels
Siapa Pengguna Pengelolaan Kinerja?
Pengelolaan Kinerja dapat digunakan oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah yang telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Guru dan kepala sekolah ASN (PNS, PPPK dan di Satuan Pendidikan Swasta) di bawah naungan pemerintah daerah dan sudah menggunakan platform e-Kinerja serta termasuk dengan jenis guru dan tenaga kependidikan (GTK) berikut :
- Guru Mapel
- Guru Kelas
- Guru BK
- Guru Pengganti
- Guru TIK
- Guru Pendamping
- Guru Pendamping Khusus
- Guru Pembimbing Khusus
- Play Group Teacher
- Kindergarten Teacher
- Kepala Sekolah
- Guru Pendidikan Khusus
Dengan diterbitkannya Kepdirjen GTK Nomor 5539/B.B1/HK.03.01/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, peraturan tersebut menjadi landasan hukum terkait Pengelolaan Kinerja.
Hal tersebut sejalan dengan Surat edaran yang dikeluarkan oleh Mendikdasmen serta Kepala BKN Nomor 4 dan 19 pada tahun 2024 mengenai Sistem Informasi untuk Pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara untuk Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
(Jessica Nur Faddilah)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com