Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/5/2026). ANTARA/Rio Feisal
KPK Dalami Perbuatan Melawan Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Iklan
Achmad Zulfikar Fazli • 6 May 2026 10:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan pada salah satu bank daerah pada periode 2021–2023. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, yakni Pemimpin Cabang bank daerah berinisial, DHD, hingga Direktur Utama PT CKMB, DF, pada Selasa, 5 Mei 2026.
“Penyidik mendalami terkait dengan perbuatan melawan para tersangka," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu, 6 Mei 2026.
Dia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selaku auditor negara juga secara paralel sedang menghitung kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.
"Dengan demikian, ketika hitungan finalnya sudah selesai, nanti bisa segera dilakukan pelimpahan untuk penyidikan perkara ini ke tahap penuntutan," kata dia.
.jpeg)
Gedung Merah Putih KPK. Metrotvnews.com/Candra
| Baca Juga: |
Dalam perkara dugaan korupsi itu, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama bank daerah, Yuddy Renaldi (YR), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan bank daerah, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan enam agensi periklanan tersebut adalah sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi ini, dan menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. Pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus tersebut.