KemenHAM DKI Terbitkan Rekomendasi Kasus Penyekapan Pegawai Padel Jaksel

Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Mikael Azedo Harwito saat menerima audiensi kuasa hukum korban dugaan penyekapan pegawai padel, Nugraha Budi di Kantor Kanwil KemenHAM DKI Jakarta, Selasa (28/7/2026). ANTARA/HO-Kanwil KemenHAM DKI Jakarta

KemenHAM DKI Terbitkan Rekomendasi Kasus Penyekapan Pegawai Padel Jaksel

Gabriella Thesa Widiari • 28 July 2026 20:15

Jakarta: Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) DKI Jakarta menerbitkan surat rekomendasi terkait kasus penyekapan pegawai padel di Jakarta Selatan. Surat tersebut ditujukan kepada Polres Metro Jakarta Selatan; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta; serta Dinas Sosial DKI Jakarta.

"Kami menjalankan mandat untuk memastikan hak-hak korban maupun pihak yang berhadapan dengan hukum tetap terlindungi," ujar Kepala Kanwil KemenHAM DKI Jakarta Mikael Azedo Harwito dilansir dari Antara, Selasa, 28 Juli 2026.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil koordinasi, klarifikasi, pemantauan, pengumpulan keterangan, serta fasilitasi penyelesaian yang telah dilakukan Kanwil KemenHAM DKI Jakarta. Pihaknya memastikan setiap proses penanganan pengaduan HAM dilaksanakan secara objektif dengan tetap menjamin hak seluruh pihak.

Adapun rekomendasi kepada Polres Metro Jakarta Selatan, yaitu meminta agar proses penegakan hukum terhadap seluruh laporan kepolisian yang berkaitan dengan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Dengan tetap menjamin hak-hak korban maupun tersangka sesuai prinsip due process of law.


Konferensi pers kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pegawai baru berinisial AL yang bekerja di salah satu lapangan padel di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Azedo menambahkan, pihaknya juga merekomendasikan Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan rehabilitasi sosial berupa pemulihan psikologis atau trauma healing kepada korban.

Kanwil juga mendorong Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta memfasilitasi pemulihan hubungan industrial dan stabilitas operasional perusahaan sesuai hasil proses hukum yang berlaku.

"Kami akan terus melakukan koordinasi dan pemantauan terhadap perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangannya guna memastikan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia berjalan seiring dengan proses penegakan hukum yang berlaku," kata Azedo.

(Gabriella Thesa Widiari)