Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA/Rio Feisal)
KPK Jelaskan Awal Mula Kasus Rejang Lebong Berkembang ke Bengkulu
Achmad Zulfikar Fazli • 26 July 2026 11:40
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan awal mula penyidikan kasus dugaan suap di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berkembang menjadi penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Perkara tersebut berawal dari penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.
"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jakarta, dilansir dari Antara, Minggu, 26 Juli 2026.
Dia menjelaskan Fikri Thobari diduga menerima uang dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT Statika Mitra Sarana, CV Manggala Utama, dan CV Alpagker Abadi.
“Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu,” kata Budi.
Pada 10 Maret 2026, KPK mengumumkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus suap. Tersangka lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.
Kelima tersangka diduga terlibat suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026.
.jpg)
Tersangka kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga swasta tersebut. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).
Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
KPK pada 26 Juli 2026, mengatakan telah menggeledah sejumlah lokasi di Bengkulu, yaitu kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu Noprisman. Salah satu barang bukti yang ditemukan KPK adalah uang Rp4 miliar dari rumah Noprisman.