Ilustrasi pinjol. Foto: MTVN/Khairunnisa Puteri M
Eko Nordiansyah • 28 November 2025 16:08
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sebanyak 95 platform pinjaman online (pinjol) dinyatakan legal per November 2025. OJK secara berkala merilis daftar pinjaman perusahaan pinjol yang telah memiliki izin resmi.
Berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor: KEP-68/D.06/2025, dikutip Jumat, 28 November 2025, OJK melakukan pencabutan izin PT Crowde Membangun Bangsa. Dengan demikian, jumlah pinjol legal berkurang dari sebelumnya 96 pada Oktober 2025.
Berikut daftar lengkap 95 pinjol resmi OJK
- PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas).
- PT Amartha Miko Fintek (Amartha).
- PT Indo Fin Tek (Dompet Kilat).
- PT Creative Mobile Adventure (Boost).
- PT Toko Modal Mitra Usaha (Tokomodal).
- PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku).
- PT Pendanaan Teknologi Nusa (KTA Kilat).
- PT Kredit Pintar Indonesia (Kredit Pintar).
- PT Astra Welab Digital Arta (Maucash).
- PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas).
- PT Aman Cermat Cepat (KlikA2C).
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran).
- PT Ammana Fintek Syariah (Ammana syariah).
- PT Dana Pinjaman Inklusif (PinjamanGO).
- PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).
- PT Pohon Dana Indonesia (Pohondana).
- PT Mekar Investama Teknologi (Mekar).
- PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami).
- PT Esta Kapital Fintek (Esta Kapital).
- PT Tri Digi Fin (KreditPro).
- PT Fintegra Homido Indonesia (FINTAG).
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat).
- PT Mediator Komunitas Indonesia (Crowdo).
- PT Artha Dana Teknologi (Indodana Fintech).
- PT Julo Teknologi Finansial (JULO).
- PT Progo Puncak Group (Pinjamin).
- PT Layanan Keuangan Berbagi (DanaRupiah).
- PT Indonusa Bara Sejahtera (OVO Finansial).
- PT Finansial Integrasi Teknologi (PinjamModal).
- PT Alami Fintek Sharia (Alami).
- PT Simplefi Teknologi Indonesia (AwanTunai).
- PT Dana Kini Indonesia (Danakini).
- PT Abadi Sejahtera Finansindo (Singa).
- PT Intekno Raya (Danamerdeka).
- PT Indonesia Fintopia Technology (Easycash).
- PT Kuaikuai Tech Indonesia (Pinjamyuk).
- PT Rezeki Bersama Teknologi (Finplus).
- PT Uangme Fintek Indonesia (Uangme).
- PT Stanford Teknologi Indonesia (PinjamDuit).
- PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah).
- PT Berdayakan Usaha Indonesia (Batumbu).
- PT Artha Permata Makmur (Cashcepat).
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat (klikUMKM).
- PT Kredit Plus Teknologi (Pinjam Gampang).
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (Cicil).
- PT Lumbung Dana Indonesia (Lumbungdana).
- PT Inovasi Terdepan Nusantara (360 Kredi).
- PT Kreditku Teknologi Indonesia (Kredinesia).
- PT Pinduit Teknologi Indonesia (Pintek).
- PT Modal Rakyat Indonesia (ModalRakyat).
- PT Anugerah Digital Indonesia (Solusiku).
- PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin).
- PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
- PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami).
- PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah).
- PT Sol Mitra Fintec (Invoila).
- PT Satustop Finansial Solusi (Sanders One Stop Solution).
- PT Dana Bagus Indonesia (DanaBagus).
- PT Teknologi Merlin Sejahtera (UKU).
- PT Fintek Digital Indonesia (Kredito).
- PT Info Tekno Siaga (AdaPundi).
- PT Lentera Dana Nusantara (Lentera Dana Nusantara).
- PT Solusi Teknologi Finansial (Modal Nasional).
- PT Komunal Finansial Indonesia (Komunal).
- PT Cerita Teknologi Indonesia (Restock.ID).
- PT Grha Dana Bersama (Avantee).
- PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana).
- PT Inclusive Finance Group (Danacita).
- PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal).
- PT Finansia Aira Teknologi (Ivoji).
- PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund.id).
- PT iGrow Resources Indonesia (iGrow).
- PT Adiwisata Finansial Teknologi (Danai.id).
- PT Fidac Inovasi Teknologi (DUMI).
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi (Lahan SIKAM).
- PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa.id).
- PT KrediFazz Digital Indonesia (KrediFazz).
- PT Doeku Peduli Indonesia (Doeku).
- PT Aktivaku Investama Teknologi (Aktivaku).
- PT Mulia Inovasi Digital (Danain).
- PT Indosaku Teknologi Indonesia (Indosaku).
- PT Fintech Bina Bangsa (Edufund).
- PT Kreasi Anak Indonesia (GandengTangan).
- PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah).
- PT Smartec Teknologi Indonesia (BantuSaku).
- PT Digital Micro Indonesia (Danabijak).
- PT Solid Fintek Indonesia (AdaModal).
- PT Sejahtera Sama Kita (SamaKita).
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama (KawanCicil).
- PT Klikcair Magga Jaya (KlikCair).
- PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis).
- PT Sahabat Mikro Fintek (Samir).
- PT Plus Ultra Abadi (Uatas).
- PT Pintar Inovasi Digital (Asetku).
- PT Mapan Global Reksa (Findaya).
(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
611 pinjol ilegal ditertibkan
OJK juga menerbitkan daftar pinjol ilegal pada 15 November 2025. Berdasarkan data terbaru, OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) telah memblokir 611 entitas di berbagai situs dan aplikasi.
Selain itu, OJK juga memblokir 96 pinjaman pribadi (pinpri) dan 69 tawaran investasi ilegal terkait indikasi penipuan dengan beberapa modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi.
Beda pinjol legal dan ilegal
Dilansir dari laman resmi OJK, perusahaan pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari Otoritas Jasa Kuangan.
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi.
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu.
- Bunga atau biaya pinjaman transparan.
- Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain.
- Mempunyai layanan pengaduan.
- Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas.
- Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam.
- Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
- Memiliki website resmi.
Berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
- Pemberian pinjaman sangat mudah.
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
- Tidak mempunyai layanan pengaduan.
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas.
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam.
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).