Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak Kemenkeu. Foto: dok Istimewa.
Batas Waktu Pelaporan SPT Bakal Diperpanjang? Ini Penjelasan DJP
Husen Miftahudin • 11 March 2026 13:08
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempertimbangkan opsi untuk memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak orang pribadi.
Pertimbangan tersebut muncul karena periode pelaporan SPT tahun ini bertepatan dengan momentum libur Ramadan dan Idulfitri.
"Kita lihat seminggu sebelum Lebaran, kalau grafiknya bisa naik kemungkinan akan stay at it is, 31 Maret batas waktu akhir untuk wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto seperti dikutip dari Antara, Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam hal ini, Bimo menyatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk menghadapi dua kondisi yang mungkin terjadi pada sepekan menjelang Lebaran.
Pertama, memastikan kelancaran sistem administrasi perpajakan Coretax apabila terjadi lonjakan pelaporan SPT menjelang tenggat waktu. Kedua, mengantisipasi potensi keterlambatan pelaporan oleh wajib pajak yang terkendala libur panjang Lebaran.
"Kita sudah siap antisipasi, nanti tergantung level of confidence kita ketika satu minggu sebelum Lebaran. Nanti akan saya sampaikan ke Pak Menteri dulu untuk minta izin (memperpanjang pelaporan SPT)," tutur dia.
| Baca juga: Sudah 6 Juta WP Lapor SPT, DJP Bakal Lebih Aktif Jemput Bola Demi Capai Target |

(Ilustrasi. Foto: dok Metrotvnews.com)
Batas akhir penyampaian SPT 31 Maret
Sebagai informasi, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya. Sementara, wajib pajak badan memiliki batas waktu pelaporan hingga 30 April.
Adapun DJP mencatat sebanyak 6.691.081 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) telah dilaporkan melalui sistem Coretax DJP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.685.865 SPT dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 5.216 SPT lainnya dilaporkan melalui Coretax Form.