Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangsel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Foto: Metrotvnews.com/Yurike.

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Pembunuhan Wanita di Tangsel

Anggi Tondi Martaon • 18 April 2026 14:05

Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kasus pembunuhan berencana dengan korban wanita berinisial I, 49, yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 01.30 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban bersama pelaku berinsial THA, 41, keluar rumah pada Rabu malam, 15 April 2026. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tidak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun, pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa. Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” kata Budi dikutip dari Antara, Sabtu, 18 April 2026.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim mampu mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pelaku merupakan mantan suami siri korban. Pelaku sudah diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan

"Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.

Ilustrasi. Foto: Medcom.id.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)