Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna (tengah). Foto: ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI.
Kejagung Periksa 16 Saksi Kasus Korupsi MBG
Fachri Audhia Hafiez • 10 August 2026 20:34
Jakarta: Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026, Senin, 10 Agustus 2026. Pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan oleh penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan rasuah tersebut.
“Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 10 Agustus 2026.
Adapun ke-16 saksi yang diperiksa meliputi IDMAKN selaku Tenaga Ahli BGN, MK selaku mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pejaten Barat, dan GW selaku Staf Keuangan PT NGS. Pemeriksaan juga menyasar belasan pimpinan perusahaan, yakni Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, serta Direktur PT MTS.
Selain itu, penyidik turut meminta keterangan dari perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MHN yang berstatus sebagai pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Foto: Dok. Metro TV.
Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola MBG. Tiga di antaranya merupakan pucuk pimpinan BGN, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya.
Empat tersangka lainnya meliputi LMI selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta dua pihak swasta bernama Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.