Juru bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan. Foto: Antara.
PN Jaktim Tunjuk Majelis Hakim Persidangan Perkara Dokter Tifa
Anggi Tondi Martaon • 26 June 2026 14:30
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara pidana khusus dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma. Sidang perdana kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) itu berlangsung pada 2 Juli 2026.
"Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menunjuk majelis hakim yang akan menangani perkara ini. Berdasarkan penetapan tersebut, majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan, yakni Christina Endarwati," kata juru bicara PN Jaktim, Immanuel Tarigan, dikutip dari Antara, Jumat, 26 Juni 2026.
Penunjukan tersebut dilakukan oleh Ketua PN Jakarta Timur sebagai bagian dari proses administrasi dan persiapan perkara tersebut. Menurut dia, hakim yang ditunjuk dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman memadai dalam menangani berbagai perkara.
Baca Juga :
Dokter Tifa Batalkan Permohonan Praperadilan di PN Jaksel
Hakim anggota dalam sidang dokter Tifa nanti yaitu Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, PN Jakarta Timur juga menunjuk dua panitera pengganti yakni Joyo Supriyanto dan Zuliana Maro.Menurut dia, penentuan majelis hakim melalui sejumlah pertimbangan. Mulai dari aspek kompetensi, integritas, dan pengalaman para hakim yang bersangkutan.
"Penunjukan majelis hakim yang menangani perkara ini merupakan kewenangan ketua pengadilan. Tentu ketua pengadilan sudah mempertimbangkan kemampuan dari majelis ini," ucap Immanuel.

Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Tifauziah Tyassuma (dokter Tifa). Foto: ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.
Bahkan, hakim yang ditunjuk memimpin persidangan tersebut juga memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara. "Memang sudah cukup berpengalaman dalam menangani perkara," ucap Immanuel.
Sebelumnya, PN Jaktim menjadwalkan sidang perdana tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Jokowi, Tifauzia Tyassuma pada 2 Juli 2026. Sidang berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sementara itu, perkara yang menjerat Roy Suryo belum dapat disidangkan. Sebab, masih menunggu proses praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 23 Juni 2026 dan telah dinyatakan lengkap setelah melalui pemeriksaan administrasi oleh kepaniteraan pidana.