Kasus Suap Jalur Kereta, KPK Mendalami Pembangunan di Sulawesi hingga Jawa

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Kasus Suap Jalur Kereta, KPK Mendalami Pembangunan di Sulawesi hingga Jawa

Candra Yuri Nuralam • 24 January 2026 14:27

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta belum rampung. Saat ini, penyidik tengah mendalami dugaan rasuah pada proyek jalur kereta di Jawa dan Sulawesi.

“Fokusnya ada di beberapa titik, ada di Sulawesi, ada di Jawa bagian timur, tengah, dan barat, bahkan ada yang di Sumatra,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Budi menjelaskan pengembangan kasus dalam dugaan suap proyek jalur kereta masih memungkinkan. Penyidik mengendus banyak pihak kecipratan aliran dana terkait perkara ini.
 


Teranyar, KPK menetapkan Bupati nonaktif Pati Sudewo sebagai tersangka. Sudewo diduga menerima aliran dana suap saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR.

Pemeriksaan saksi juga masih dilakukan. Fokus utama penyidik adalah mengulik proses pengadaan.

“Penyidik meminta sejumlah saksi menerangkan bagaimana proses pengadaannya, bagaimana pengonsumsian yang dilakukan,” ujar Budi.

Jubir KPK Budi Prasetyo. Foto: Metro TV/Candra

Dalam kasus serupa, KPK sudah merampungkan berkas kasus dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta di wilayah Sumatra Utara (Sumut). Perkara itu segera masuk persidangan.

“Penyidik melakukan pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) (pada) KPK,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Januari 2026.
Kasus dugaan suap ini terjadi di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Wilayah Sumatra Bagian Utara, atau saat ini namanya menjadi BTP Kelas 1 Medan. Setidaknya, ada tiga tersangka yang akan diadili.

Mereka yaitu eks pejabat pembuat komitmen (PPK) Muhammad Chusnul dan Muhlis Hanggani Capah, serta pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto. Kini jaksa menyusun dakwaan untuk tiga orang itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)