Ilustrasi Ilustrasi pencari kerja mencari informasi peluang kerja. Foto: dok. Antara.
Kementerian P2MI Hapus 7.907 Iklan Lowongan Kerja Fiktif
Gabriella Thesa Widiari • 3 September 2026 10:21
Jakarta: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menutup 7.908 iklan lowongan kerja fiktif di luar negeri. Langkah tegas ini merupakan hasil kerja keras tim patroli siber pada periode Januari hingga Agustus 2026.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan, penutupan ribuan lowongan kerja fiktif tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan perekrutan ilegal pekerja migran Indonesia (PMI) melalui ruang digital. Langkah penindakan ini sekaligus bentuk perlindungan negara terhadap calon tenaga kerja dari potensi penipuan.
"Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian rupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai," kata Christina, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 3 September 2026.
Meski demikian, modus serupa kerap muncul kembali melalui tautan maupun akun baru di media sosial. Oleh karena itu, pengawasan dan patroli siber terhadap iklan lowongan fiktif akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Christina mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang terkesan serba mudah dan menjanjikan gaji besar tanpa prosedur jelas. Tawaran semacam itu patut diwaspadai karena berpotensi menjebak calon pekerja ke dalam jaringan kejahatan internasional.
"Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa di sindikat, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar dan baca berulang-ulang di media massa," kata Christina.

Ilustrasi pekerja migran. Foto: MI/Andri Widiyanto.
Selain memblokir iklan di ruang digital, pemerintah juga gencar menggagalkan keberangkatan calon pekerja migran nonprosedural langsung di lapangan. Berdasarkan data P2MI, sebanyak 6.668 calon pekerja migran ilegal berhasil dicegah keberangkatannya sejak 2025 hingga Juli 2026.
Upaya pencegahan fisik tersebut mayoritas dilakukan di pintu-pintu perbatasan negara, seperti Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, dan Kalimantan Utara. Selain kawasan perbatasan darat dan laut, pemantauan ketat juga diterapkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.