Salah satu perlintasan sebidang di Jawa Timur yang ditutup permanen. Istimewa
Dishub Jatim Tutup Permanen 100 Perlintasan Sebidang Kereta Api
Media Indonesia • 12 May 2026 19:46
Surabaya: Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur memastikan menutup permanen sekitar 100 titik perlintasan sebidang kereta api yang memiliki lebar jalan di bawah dua meter. Penutupan dilakukan di sejumlah lokasi di Jawa Timur.
“Perlintasan yang lebarnya di bawah dua meter itu akan kita usahakan untuk ditutup karena tidak efektif. Nanti disatukan saja ke perlintasan yang sudah berpenjaga dan memiliki palang pintu 24 jam,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jatim, Nyono, di Surabaya, Selasa, 12 Mei 2026.
Nyono menjelaskan, perlintasan sempit dinilai tidak efektif sebagai jalur kendaraan yang kerap dilalui masyarakat. Dimensi jalan yang sempit tidak memungkinkan dilalui kendaraan roda empat. Namun, jalan tersebut justru sering diterobos sepeda motor sehingga menjadi titik rawan kecelakaan.
“Mobil juga mepet, tidak bisa salipan, volumenya kecil. Tapi yang lewat itu sepeda-sepeda yang justru berpotensi kecelakaan di situ. Lebih baik kita tertibkan bersama PT KAI,” ujarnya.
Nyono mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PT KAI untuk melakukan penutupan permanen perlintasan sebidang berukuran di bawah dua meter. Sementara itu, dari total 555 perlintasan sebidang tanpa palang pintu di Jawa Timur, sebanyak 300-an titik telah berhasil ditangani melalui pemasangan palang pintu dan pembangunan pos jaga.
Nyono menyebut, saat ini tersisa 213 titik perlintasan yang belum dijaga. Dari jumlah tersebut, 100 titik akan ditutup permanen. Sedangkan untuk perlintasan dengan lebar jalan di atas tiga meter, Dishub Jatim memastikan tetap memasang palang pintu dan membangun pos penjagaan.
“Itu nanti yang efektif tinggal 113. Nah, ini akan kita selesaikan mungkin tahun ini. Kalau nanti kita ada tambahan, kita bisa selesaikan 50. Tinggal tahun depan kita selesaikan yang 63 lagi,” jelasnya.
Meskipun Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 94 Tahun 2018 menyebut perlintasan sebidang di jalan kabupaten atau kota merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat, Pemprov Jatim tetap turun tangan memberikan bantuan melalui mekanisme hibah.

Penutupan perlintasan sebidang. Dokumentasi/Daop 6 Yogyakarta
Nantinya, Pemprov Jatim akan membangun palang pintu dan pos jaga, kemudian menghibahkannya ke pemerintah kabupaten atau kota. Adapun gaji penjaga perlintasan dibebankan pada anggaran pemda setempat.
“Kita bantu bangun fisiknya supaya tidak ada alasan anggaran lagi dari daerah. Kalau mereka tidak menganggarkan dan kecelakaan terjadi lagi, itu yang kita hindari,” jelas Nyono.
Nyono mengatakan, hingga saat ini enam titik perlintasan telah rampung dikerjakan, dan 44 titik lainnya sedang dikejar. Sisanya sekitar 63 titik diharapkan dapat tuntas tahun depan melalui sinergi antara Pemprov Jatim, Balai Teknik Perkeretaapian, dan pemda setempat.