PM Israel Benjamin Netanyahu. (EPA-EFE)
Netanyahu Siap Gugat NYT soal Tuduhan Pelecehan terhadap Tahanan Palestina
Dimas Chairullah • 16 May 2026 10:20
Tel Aviv: Pemerintahan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu bersiap mengambil langkah hukum terhadap media Amerika Serikat, The New York Times (NYT), terkait sebuah kolom opini yang menuduh adanya praktik pelecehan seksual terhadap tahanan Palestina.
Rencana gugatan pencemaran nama baik itu muncul setelah NYT menerbitkan tulisan jurnalis Nicholas Kristof yang memuat kesaksian 14 pria dan perempuan Palestina. Mereka mengaku mengalami pelecehan seksual oleh kelompok pemukim Israel maupun aparat keamanan Israel.
Dalam artikelnya, Kristof menyebut sebagian laporan tersebut tidak dapat diverifikasi secara independen. Namun, publikasi itu tetap memicu kemarahan di kalangan elite politik Israel.
Kantor Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mengecam keras tulisan tersebut dan menyebutnya sebagai “salah satu kebohongan paling keji dan menyimpang yang pernah diterbitkan terhadap Negara Israel.”
Melalui pernyataan resmi pada Kamis waktu setempat, pemerintah Israel menyatakan Netanyahu bersama Menteri Luar Negeri Gideon Sa’ar telah menginstruksikan tim penasihat hukum untuk memulai proses gugatan pencemaran nama baik terhadap surat kabar tersebut.
Menanggapi ancaman hukum itu, The New York Times membela laporannya. Juru bicara NYT Charlie Stadtlander menyebut tulisan Kristof sebagai karya opini yang disusun melalui pelaporan mendalam.
“Keterangan dari 14 pria dan wanita yang diwawancarainya dikuatkan dengan kesaksian lain. Detailnya telah diperiksa secara ekstensif dan dicocokkan dengan pemberitaan, penelitian kelompok hak asasi manusia, hingga kesaksian PBB,” ujar Stadtlander, dikutip dari CBS News, Jumat, 15 Mei 2026.
Hingga kini belum diketahui apakah gugatan akan diajukan di pengadilan Amerika Serikat atau Israel, termasuk siapa pihak resmi yang akan menjadi penggugat.
Namun, sejumlah pakar hukum menilai peluang kemenangan Israel di pengadilan AS sangat kecil.
Niat Jahat Nyata
Pakar Amandemen Pertama AS Rodney Smolla mengatakan pemerintah asing pada dasarnya sulit menggugat kasus pencemaran nama baik di Amerika Serikat. Sementara mantan Presiden American Civil Liberties Union (ACLU) Nadine Strossen merujuk pada putusan bersejarah New York Times v. Sullivan yang membatasi gugatan pejabat publik terhadap media.Menurut Strossen, penggugat harus membuktikan adanya actual malice atau niat jahat nyata, yakni media mengetahui informasi tersebut palsu atau secara sembrono mengabaikan kebenaran sebelum menerbitkannya.
“Ini bukan soal opini, analisis, atau perspektif. Ini harus dapat dibuktikan salah secara objektif,” ujarnya.
Profesor Hukum Universitas Yale Jed Rubenfeld bahkan menilai peluang Netanyahu memenangkan gugatan di AS “hampir nol.”
Kasus serupa pernah terjadi pada 1983 ketika Menteri Pertahanan Israel saat itu, Ariel Sharon, menggugat Majalah Time terkait laporan pembantaian di Lebanon. Meski juri menyatakan laporan tersebut keliru, Sharon tetap kalah karena gagal membuktikan adanya niat jahat dari media tersebut.
Di Amerika Serikat, gugatan terhadap media memang kerap terjadi. Presiden Donald Trump sebelumnya juga menggunakan jalur hukum terhadap sejumlah media, termasuk menggugat CBS News terkait wawancara program “60 Minutes” dengan Kamala Harris.
Kasus itu berakhir dengan penyelesaian pra-persidangan senilai USD16 juta pada 2025.
Meski demikian, para pakar menilai gugatan terhadap opini yang mengkritik kebijakan pemerintah Israel secara umum akan sulit menembus perlindungan kebebasan berpendapat di Amerika Serikat.
Baca juga: Israel Lakukan Kekerasan Terhadap Tahanan Perempuan Palestina