Polisi Tembak Jambret yang Seret Wanita di Kelapa Gading

Polsek Kelapa Gading menangkap MD, 22, pelaku penjambretan terhadap seorang wanita berinisial RAF, 32. Foto: Metro TV/Yurike Budiman.

Polisi Tembak Jambret yang Seret Wanita di Kelapa Gading

Yurike • 8 January 2026 17:29

Jakarta: Polsek Kelapa Gading menangkap MD, 22, pelaku penjambretan terhadap seorang wanita berinisial RAF, 32. Tersangka diringkus saat sedang berpesta sabu di kawasan Kampung Kandang, Jakarta Utara, Selasa, 6 Januari 2026.

"Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading berhasil mendapatkan eksekutor utama, MD, yang menjadi eksekutor perampas tas milik korban dengan tangan kiri sehingga korban terseret hingga 3 meter," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
 


Seto menjelaskan, proses penangkapan MD sempat diwarnai perlawanan. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki tersangka karena mencoba kabur saat diminta menunjukkan keberadaan rekannya.

"Saat melakukan pencarian pelaku kedua, MD melawan sehingga dilakukan tindakan terukur," sambung Seto.

Berdasarkan hasil investigasi, MD melakukan aksinya bersama seorang rekan berinisial RA yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menyebutkan pihaknya telah mengamankan barang bukti kendaraan yang digunakan pelaku.

"Barang bukti sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan sebagai alat untuk melakukan penjambretan," ujar Kiki.

Kiki menambahkan, tersangka MD telah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, polisi masih memburu tersangka RA yang identitasnya sudah dikantongi.


Polsek Kelapa Gading menangkap MD, 22, pelaku penjambretan terhadap seorang wanita berinisial RAF, 32. Foto: Metro TV/Yurike Budiman.

"Tersangka MD mengakui memang benar melakukan perampasan tas milik korban bersama dengan tersangka RA yang saat ini masih berstatus DPO," jelasnya.

Peristiwa penjambretan ini bermula saat korban, RAF, hendak berangkat beribadah ke gereja pada Minggu, 4 Januari 2026. Saat menunggu bus jemputan, kedua pelaku datang dari arah belakang dan merampas tas korban hingga korban terseret sejauh tiga meter.

Atas perbuatannya, MD dijerat Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)