Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Antara.
Mendagri Tegaskan Kegiatan Masyarakat Tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum
Anggi Tondi Martaon • 15 September 2026 19:27
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan kegiatan masyarakat tidak boleh mengganggu ketertiban umum maupun persatuan dan kesatuan bangsa. Hal itu disampaikan Tito merespons karnaval di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, yang menuai kontroversi.
Ditemui usai rapat kerja di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, 15 September 2026, Tito mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Dalam Undang-Undang 9/98 sendiri itu diatur di Pasal 6, tidak boleh mengganggu ketertiban umum, tidak boleh melanggar hukum, kemudian tidak boleh mengancam persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Tito dikutip dari Antara, Selasa, 15 September 2026.
Tito mengatakan setiap daerah memiliki badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) yang bisa mengatur kegiatan masyarakat. Menurut dia, kegiatan masyarakat yang mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa serta ketertiban umum dapat dibubarkan.
Baca Juga :
Viral Kostum Satanik Festival di Pekalongan, Panitia Minta Maaf
Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga bisa memantau sekaligus memberikan imbauan agar kegiatan demikian tidak terjadi. "Harusnya kegiatan seperti itu dipantau oleh kesbang kalau untuk pemerintah daerahnya dan juga sebetulnya Polri, terus intelijen. Yang kira-kira dapat menimbulkan gangguan ketertiban publik itu bisa dilakukan imbauan dulu dan pendekatan kepada mereka," ungkap Tito.Sebelumnya, gelaran Simbang Kulon Night Carnival 2026 di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis, 10 September 2026, menuai kontroversi. Rangkaian peringatan maulid Nabi Muhammad SAW itu dinilai menampilkan pertunjukan dan simbol-simbol bernuansa mistis.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pentingnya edukasi secara berkesinambungan mengenai batasan pemahaman ekspresi seni. Khususnya yang dikaitkan dengan perayaan keagamaan.

Bagian penampilan dalam Night Carnival atau SKNC 2026 di Kabupaten Pekalongan. MI/Ist.
Wakil Ketua Umum MUI M. Cholil Nafis mengatakan edukasi itu penting agar publik dan penyelenggara kegiatan tidak kebablasan dalam menerjemahkan seni budaya hingga mengaburkan nilai-nilai syariat Islam.
"Maulid Nabi itu kan disuruh bergembira karena hadirnya Rasulullah SAW dan cara bergembira itu diimplementasikan dengan kumpul-kumpul, membaca Al Quran, serta membaca selawat. Kalaupun dibuat karnaval, buatlah karnaval yang Islami," kata Nafis dalam keterangannya.