Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono/Metro TV/Candra
Merugikan Negara Rp500 Miliar, Komisaris PT Ratu Samban Ditahan
Candra Yuri Nuralam • 30 July 2025 17:23
Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menahan Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander Yuwono hari ini, 30 Juli 2025. David merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proses penambangan batu bara.
“Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan kurang lebih sekitar tujuh tersangka ya, dan sudah dilakukan penahanan, dan ini tersangka yang kedelapan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Juli 2025.
Kejagung membantu menyiapkan ruangan untuk penyidik Kejati Bengkulu memeriksa David hari ini. Setelah dimintai keterangan, penyidik Kejati Bengkulu menetapkan David sebagai tersangka.
“Dan hari ini juga langsung ditetapkan sebagai tersangka dari alat-alat yang ada, dan hari ini juga langsung dilakukan penahanan,” ujar Anang.
| Baca: Kejagung Tetapkan PT Acset Indonusa Tersangka Korupsi Tol MBZ |
Dalam kasus ini, David merupakan orang yang aktif melakukan penambangan batu bara, namun, tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kasus ini membuat negara merugi ratusan miliar rupiah.
“Kerugian (negara) estimasi dari penyidik ini kurang lebih sekitar Rp500 miliar,” ucap Anang.
Hitungan itu didasari dari kerugian lingkungan hidup, dan negara. Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman Sumantri juga menyandang status tersangka dalam kasus ini.