Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.
Tri Subarkah • 10 April 2025 14:04
Jakarta: Sebanyak tujuh perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group, perusahaan milik terpidana kasus korupsi, Surya Darmadi, segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap, pelimpahan itu dilakukan pada Rabu, 9 April 2025. Lima dari tujuh perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani yang diwakili kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting.
"Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," kata Harli, Kamis, 10 April 2025.
Sementara, Harli menyebut dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) yang diwakili oleh kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi. Seluruh perusahaan yang diseret ke pengadilan atas dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
Baca juga: PTUN Lanjutkan Sidang Gugatan Kolegium Kesehatan |