Perusahaan Grup Duta Palma Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto; Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.

Perusahaan Grup Duta Palma Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Tri Subarkah • 10 April 2025 14:04

Jakarta: Sebanyak tujuh perusahaan yang terafiliasi dengan Duta Palma Group, perusahaan milik terpidana kasus korupsi, Surya Darmadi, segera diadili di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengungkap, pelimpahan itu dilakukan pada Rabu, 9 April 2025. Lima dari tujuh perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani yang diwakili kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

"Selanjutnya penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah hari sidang ditetapkan," kata Harli, Kamis, 10 April 2025.

Sementara, Harli menyebut dua perusahaan lainnya PT Darmex Plantations serta PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) yang diwakili oleh kuasa yang bertindak untuk dan atas nama Surya Darmadi. Seluruh perusahaan yang diseret ke pengadilan atas dugaan tipikor dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.
 

Baca juga: PTUN Lanjutkan Sidang Gugatan Kolegium Kesehatan

Menurut Harli, lima perusahaan pertama yang surat dakwaannya digabung didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selain itu, mereka didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 4 jo Pasal 7 Undang-Undang tentang TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 7 Undang-Undang tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 4 Undang-Undang tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)