Kabur ke Hutan, Pelaku Pembunuhan 5 Warga di Aceh Tenggara Ditangkap

Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Aceh Tenggara. Foto: Istimewa

Kabur ke Hutan, Pelaku Pembunuhan 5 Warga di Aceh Tenggara Ditangkap

Fajri Fatmawati • 26 June 2025 19:00

Aceh: Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan lima orang tewas dan satu orang luka berat. Pelaku berinisial AS, berhasil ditangkap setelah delapan hari melarikan diri ke kawasan pegunungan dan hutan konservasi.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengatakan peristiwa ini terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin,16 Juni 2025. "Pelarian tersangka berakhir usai 8 hari buron, tersangka berinisial AS, warga Desa Pegunungan Kompas, sempat melarikan diri ke pegunungan usai melakukan aksi brutalnya. Berdasarkan penyelidikan, berikut jejak pelarian pelaku selama 8 hari," kata Yulhendri, Kamis, 26 Juni 2025.

Yulhendri menerangkan, pada hari pertama, AS, menyusuri kebun jagung, pegunungan Desa Uning Sigugur, hingga Desa Meranti. Ia sempat bermalam di pondok kebun sawit sebelum melanjutkan perjalanan ke perkebunan karet dan coklat di hari berikutnya. 

"Hari ketiga hingga keenam, tersangka kembali menyusuri kebun jagung dan pegunungan di Tui Jongkat, Titi Mas, serta Jamur Damar. Pada hari ketujuh, ia menuju pegunungan Salim Pinim yang termasuk kawasan hutan lindung. Baru pada hari kedelapan, AS turun ke Desa Tenembak Alas dan ditangkap saat hendak menuju rumah pamannya," ungkapnya.
 

Baca: Satu Keluarga di Aceh Tenggara Tewas Dibacok, Pelaku Masih Buron

Tim gabungan Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah berhasil menangkap AS pada pukul 20.40 WIB, Rabu, 25 Juni 2025. Saat ditangkap, tersangka sempat membeli makanan di warung sebelum berjalan menuju pondok pesantren. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain pisau parang, dua ponsel, ketapel kayu, minyak tanah, serta perlengkapan bertahan hidup lainnya.

"Korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, dengan sebagian korban merupakan keponakan dan adik kandung ibu tersangka," jelasnya.

Akibat perbuatanya AS dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 80 Ayat (3) Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)