Konferensi pers kasus pembunuhan di Polres Aceh Tenggara. Foto: Istimewa
Fajri Fatmawati • 26 June 2025 19:00
Aceh: Polres Aceh Tenggara menangkap tersangka penganiayaan berat yang menyebabkan lima orang tewas dan satu orang luka berat. Pelaku berinisial AS, berhasil ditangkap setelah delapan hari melarikan diri ke kawasan pegunungan dan hutan konservasi.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, mengatakan peristiwa ini terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, pada Senin,16 Juni 2025. "Pelarian tersangka berakhir usai 8 hari buron, tersangka berinisial AS, warga Desa Pegunungan Kompas, sempat melarikan diri ke pegunungan usai melakukan aksi brutalnya. Berdasarkan penyelidikan, berikut jejak pelarian pelaku selama 8 hari," kata Yulhendri, Kamis, 26 Juni 2025.
Yulhendri menerangkan, pada hari pertama, AS, menyusuri kebun jagung, pegunungan Desa Uning Sigugur, hingga Desa Meranti. Ia sempat bermalam di pondok kebun sawit sebelum melanjutkan perjalanan ke perkebunan karet dan coklat di hari berikutnya.
"Hari ketiga hingga keenam, tersangka kembali menyusuri kebun jagung dan pegunungan di Tui Jongkat, Titi Mas, serta Jamur Damar. Pada hari ketujuh, ia menuju pegunungan Salim Pinim yang termasuk kawasan hutan lindung. Baru pada hari kedelapan, AS turun ke Desa Tenembak Alas dan ditangkap saat hendak menuju rumah pamannya," ungkapnya.
Baca: Satu Keluarga di Aceh Tenggara Tewas Dibacok, Pelaku Masih Buron |