Pemprov Babel Siapkan 12 Pengacara Hadapi Gugatan Sengketa Kepemilikan Pulau di MK

Titik koordinat lokasi Pulau Tujuh di Kepulauan Bangka Belitung. MI

Pemprov Babel Siapkan 12 Pengacara Hadapi Gugatan Sengketa Kepemilikan Pulau di MK

Media Indonesia • 2 July 2025 09:28

Pangkalpinang: Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyiapkan 12 Pengacara untuk mengawal perkara sengketa Pulau Tujuh dengan Kepulauan Riau yang akan di Gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak menutup kemungkinan ada yang lain juga bergabung selain 12 Pengacara tersebut," kata Staf Khusus Gubernur bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin, Rabu, 2 Juli 2025.

Kata Tajuddin, sampai dengan 25 Juni setidaknya sudah tercatat 21 advokat dari Bangka Belitung dan dari luar Bangka Belitung yang menyatakan kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel namun baru ditetapkan 12 orang.

Tim hukum ini diketuai oleh advokat senior Agus Hendriyadi yang juga merupakan Staf Khusus Gubernur Bidang Hukum dan HAM. Lebih lanjut dalam rapat evaluasi telah disampaikan data, dokumen serta informasi yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh.
 

Baca: Sengketa Pulau Tujuh, Ketua DPRD Babel Nilai Keputusan Mendagri Sepihak

"Ada data terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama, berada di wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian di-update kembali saat penyampaian data penamaan Pulau Tujuh lengkap dengan titik koordinat dari Pemerintah Kabupaten Bangka, kepada Gubernur pada tahun 2007 untuk memenuhi permintaan bahan tim nasional penamaan dan batas wilayah Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Tajuddin mengatakan data tersebut ternyata belum diinput sepenuhnya oleh Kemendagri, serta menjadi tanda tanya data yang valid tersebut belum terinput. Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri, untuk dimintakan klarifikasi.

Selain itu dalam rapat evaluasi itu juga disampaikan fakta-fakta lain yang seharusnya menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menetapkan batas wilayah daerah. Termasuk saat akan memproses penetapan Kemendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah Administrasi

"Kita akan beberkan atas ketidak absahan dan kekeliruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, yang memasukkan Pulau Tujuh kedalam wilayah Administratif Kabupaten Lingga," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)