Pramono Belum Putuskan Main Padel di Jakarta Kena Pajak 10%

Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Dody Soebagio

Pramono Belum Putuskan Main Padel di Jakarta Kena Pajak 10%

Joy Jones • 3 July 2025 19:07

Jakarta: Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku belum mengetahui tentang aturan pajak 10 persen terhadap olahraga padel. Olahraga yang lagi digandrungi itu kini masuk dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. 

"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel di pungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati," kata Pramono di Balaikota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2025.

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, dan menjadi bagian dari perluasan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Kendati hal ini telah tertuang dalam aturan di Bapenda, Pramono menegaskan belum mengambil keputusan akhir. "Kan yang mutusin Gubernur. Jadi saya belum tahu ya," tegas Pramono. 
 

Baca juga: Dikenai Pajak 10 Persen, Ini Sejarah dan Fakta Menarik Olahraga Padel

Padel dalam kategori olahraga permainan yang menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa kesenian dan hiburan. Fasilitas padel yang dituliskan dalam keputusan Bapenda yang diteken pada 20 Mei 2025 tersebut adalah lapangannya.

Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenai pajak serupa. Sebanyak 20 jenis fasilitas itu antara lain lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran, seperti yoga dan pilates.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)