Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang akan dikenakan pajak 10 persen.
Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya popularitas padel sebagai olahraga gaya hidup baru di kalangan masyarakat Ibu Kota. Lantas, apa sebenarnya olahraga padel itu? Mengapa padel menjadi olahraga yang semakin digemari? Berikut sejarah dan fakta menariknya.
Apa Itu Padel?
Padel adalah olahraga raket yang merupakan kombinasi dari tenis dan squash. Umumnya dimainkan secara ganda (2 lawan 2) di lapangan berdinding, berukuran lebih kecil dari lapangan tenis.
Berbeda dengan tenis, bola pada padel boleh memantul di dinding (seperti squash), servis dilakukan di bawah pinggang dan permainan lebih dinamis sehingga mudah untuk dipelajari oleh pemula.
Sejarah Singkat Olahraga Padel
Padel diciptakan di Meksiko tahun 1969 oleh Enrique Corcuera, seorang pengusaha yang memodifikasi lapangan tenis karena keterbatasan ruang. Padel kemudian semakin menyebar ke Spanyol dan Argentina pada tahun 1970-an, dan langsung populer di kalangan elite.
Padel sangat populer di Eropa, terutama Spanyol, Italia, Swedia, dan Prancis, bahkan lebih populer dari tenis dalam jumlah pemain aktif di Spanyol. Padel juga kemudian berkembang pesat di Asia dan Timur Tengah dalam lima tahun terakhir hingga akhirnya menyebar ke seluruh dunia.
Di Indonesia, padel juga semakin populer dengan komunitas dan lapangan yang terus bertambah.
Fakta Menarik Olahraga Padel
1. Pertumbuhan tercepat di dunia
Dilansir dari berbagai sumber, padel disebut sebagai salah satu olahraga dengan pertumbuhan tercepat secara global.
2. Lebih sosial
Karena selalu dimainkan berempat, padel dikenal sebagai olahraga yang seru dan membangun relasi sosial karena tidak ada kategori tunggal dalam pertandingan resmi padel.
3. Cocok untuk semua usia
Teknik dasar padel mudah dipelajari sehingga cocok untuk pemula maupun atlet profesional.
Mengapa Padel Kena Pajak di Jakarta?
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, olahraga komersial seperti padel termasuk dalam kategori jasa hiburan, dan dikenakan pajak 10 persen jika digunakan secara berbayar (sewa lapangan atau tiket).
Tujuan dikenakannya pajak pada olahraga ini agar dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD), menertibkan bisnis olahraga gaya hidup, serta meningkatkan transparansi dan kepatuhan usaha jasa olahraga.