Respons Pemisahan Pemilu, Puan: Semua Partai akan Berkumpul

Ketua DPR Puan Maharani/Metro TV/Fachri

Respons Pemisahan Pemilu, Puan: Semua Partai akan Berkumpul

Rahmatul Fajri • 1 July 2025 15:23

Jakarta: Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan seluruh partai politik akan berkumpul. Mereka, akan membahas dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

Ia mengatakan putusan MK tersebut akan berdampak pada pemilu, terlebih pada Pilkada dan Pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota. Pemilu lokal yang dijeda 2 tahun hingga 2,5 tahun dari Pemilu nasional akan berdampak pada masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD saat ini.

Opsi yang muncul ialah kepala daerah dan anggota DPRD periode saat akan diperpanjang. Menurut Puan, partai politik akan mencermati putusan MK tersebut. 

"Ini bukan hanya sikap dari fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali, karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 1 Juli 2025.
 

Baca: MK Putuskan Pisahkan Pilpres dan Pilkada: Akhir dari Pemilu 5 Kotak!

Puan yang juga Ketua DPR RI itu mengatakan saat ini partai politik masih mendengarkan masukan dari pemerintah dan pegiat Pemilu. Nantinya, partai politik atau fraksi di DPR akan memberikan sikap atas putusan MK soal pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal. 

"Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik, untuk menyuarakan hal tersebut artinya DPR," katanya.

Sebelumnya, MK melalui putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan perubahan dalam desain penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Daerah ke depan.

Dalam putusan tersebut, MK mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap. Pertama, Pemilu Serentak Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) tetap dilaksanakan pada tahun 2029. Kedua, Pemilu Daerah (Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD) digeser 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun pada 2031.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029 merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.

Ia mengatakan pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota melanggar UUD 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan  putusan inkonstitusional. Ia mengatakan putusan MK tentang pemisahan Pemilu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1)  UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali. 

"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Rerie, melalui keterangannya, Senin, 30 Juni 2025.

"Perlu untuk dipahami bahwa pemilihan anggota DPRD dan 
Kepala Daerah merupakan bagian dari rezim pemilu. Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam pasal 22E UUD NRI 1945, sedangkan pilkada sebagai rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK 95/2022, sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)