Barang bukti narkotika happy water disita polisi/Metro TV/Siti
Siti Yona Hukmana • 27 August 2025 08:15
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia dan Tiongkok. Keduanya ditangkap atas kasus pengedaran narkotika golongan I jenis Amphetamine. Total 10 dus warna pink yang diduga happy water, disita.
Kedua tersangka ialah Muhammad Ridzuan Cheong Bin Abdullah, 40, warga Malaydia dan Wei Zihao, 28, warga Tiongkok. Mereka ditangkap pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
"Disita barang bukti 10 dus berwarna pink yang di dalamnya diduga amphetamine, satu plastik hijau bertuliskan honey lemon tes, satu plastik bertulisan Andin, dan satu buah koper berwarna hitam," kata Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 27 Agustus 2025.
Eko menuturkan penangkapan berawal saat pihaknya mendapat informasi narkotika, yang akan masuk Indonesia menggunakan jalur udara. Kemudian, Tim Opsnal berkordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
"Dan mengamankan WN Malaysia, Muhammad Ridzuan Cheng yang membawa narkotika tersebut dalam dus berwarna pink, atau sekitar 1,7 kilogram," ujar Eko.
| Baca: Kepala BNN akan Kolaborasi dengan BIN, TNI-Polri, hingga Bea Cukai Berantas Narkoba |