KPK Fokus Periksa Travel Haji untuk Usut Praktik di Lapangan

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Fokus Periksa Travel Haji untuk Usut Praktik di Lapangan

Candra Yuri Nuralam • 30 September 2025 21:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan fokus memeriksa biro perjalanan. Yakni, dalam kasus korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

“Kita ingin melihat seperti apa praktik-praktik yang dilakukan di lapangan, karena berbeda-beda bagaimana mereka mendapatkan kuota Haji khusus ini,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025.

Budi menjelaskan penyidik mengulik cara jual beli kuota haji terkait kasus dugaan korupsi ini. Sebab, jual beli tambahan tidak hanya dilakukan pejabat Kemenag kepada pihak swasta.

“Artinya ada juga biro travel yang kemudian juga menjual ke sesama biro travel. Atau ada juga yang Biro Travel langsung menjual kepada calon jamaah,” ucap Budi.

Budi menyebut pendalaman praktik penjualan kuota haji di lapangan penting. Terbilang, banyak masyarakat tidak mengantre untuk beribadah di Tanah Suci, padahal berangkat pakai jalur khusus.

“Yang di mana calon jamaah itu bisa langsung berangkat, padahal dalam haji khusus ini sebetulnya kan ada antrian juga. Artinya ada pihak-pihak atau calon jamaah yang kemudian menyalip antrian yang sudah ada,” ujar Budi.
 

Baca: Sejumlah Travel Haji Kembalikan Uang ke KPK

Salah satu fokus penyidik dalam mengulik jual beli kuota haji ini adalah dengan mencari perantara. Termasuk juga menelusuri aliran dana terkait perkara ini.

“Nah itu seperti apa, aliran itu lewat perantara siapa, melalui siapa, kita terus-terus telusuri ke mana aliran itu sampai bermuara, begitu,” kata Budi.

Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.

KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)