Ilustrasi. Metrotvnews.com.
Jakarta: Bareskrim Polri menyampaikan telah menetapkan 959 tersangka terkait aksi kerusuhan dalam demonstrasi pada 25-31 Agustus 2025. Sebanyak 295 di antaranya merupakan kategori anak terlibat tindak pidana.
"Sebagai bentuk komitmen polri, seluruh jajaran Polda dalam menangani anak yang terlibat telah mempedomani Undang-Undang Nomo 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak," kata Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers, Rabu, 24 September 2025.
Syahardiantono memerinci, sebanyak 68 anak tidak diproses melalui jalur hukum alias sudah dibebaskan. Kemudian, ada 56 anak terlibat kerusuhan yang berkasnya sudah tahap dua atau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lalu, ada enam anak yang terlibat kerusuhan segera diadili karena berkasnya dinilai sudah lengkap alias P21. Sementara masih ada 160 anak terlibat kerusuhan yang masih dalam tahap pemberkasan.
Para anak yang terlibat tindak pidana ini ditangkap di berbagai daerah. Tercatat, polri sudah menghimpun data dari 15 Polda terkait aksi kerusuhan dalam demonstrasi yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025.
Kabareskrim Komjen Syahardiantono. Foto: Metro TV.
Kasusnya terkait perusakan hingga pembakaran. Ada juga yang terlibat penjarahan di sejumlah rumah pejabat.
Para pelaku dijerat pasal sesuai perbuatannya. Sejumlah pasal yang disematkan pada para pelaku antara lain, Pasal 160 dan 161 KUHP, Pasal 170 KUHP, 187 KUHP, Pasal 212 hingga 214 KUHP terkait melawan petugas.
Kemudian, Pasal 351 KUHP, Pasal 362-363 KUHP, Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang, hingga UU Darurat Nomor 12 yang mengatur kepemilikan senjata, mulai senjata tajam, bom molotov, hingga Petasan yang digunakan untuk aksi kerusuhan. Ada juga sejumlah pasal terkait pelanggaran UU ITE.