2 Polisi Saling Cekcok di Klub Malam, Seorang Kena Bacok

Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Pol. Afri Darmawan saat menyampaikan keterangan pers di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo, Selasa (30/9/2025). ANTARA/Zulkifli Polimengo

2 Polisi Saling Cekcok di Klub Malam, Seorang Kena Bacok

Whisnu Mardiansyah • 1 October 2025 10:37

Gorontalo: Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo menyiapkan sanksi berat bagi anggota yang terlibat dalam kasus polisi bacok polisi. Insiden ini terjadi di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Afri Darmawan menjelaskan pada Minggu pagi, 28 Maret dua anggota Polres Pohuwato berinisial Aipda S dan Bripka I sedang mengonsumsi minuman beralkohol. Keduanya kemudian terlibat dalam adu mulut yang berujung pada pembacokan.

"Terduga pelaku Aipda S dan korban adalah Bripka I. Keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol dan terlibat adu mulut hingga berujung pembacokan," ucap Kombes Afri di Gorontalo dilansir Antara, Selasa, 30 September 2025.

Saat adu mulut berlangsung, Aipda S diduga tersinggung dan mengambil sebilah parang dari mobilnya. Parang tersebut kemudian digunakan untuk menganiaya Bripka I hingga korban mengalami luka-luka.

Berdasarkan laporan terbaru, Bripka I saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Gorontalo. Kondisi korban dilaporkan sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan intensif.

Sementara itu, Aipda S telah ditahan di bagian Propam Polres Pohuwato. Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku sedang berlangsung untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.

Baca: Pembacok Kurir di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi

Untuk mempercepat proses pemeriksaan, Bidpropam Polda Gorontalo telah menurunkan tim khusus. Pemeriksaan ditargetkan akan selesai dan kasus ini disidangkan pada pekan depan.

Kombes Afri menegaskan kedua anggota tersebut telah melanggar kode etik profesi Polri. Pelanggaran tersebut berupa kunjungan ke tempat hiburan malam dan konsumsi minuman beralkohol.

Khusus untuk Aipda S, akan diterapkan sanksi ganda berupa sanksi kode etik profesi Polri dan sanksi pidana. Tindakan ini sebagai bentuk penegakan disiplin yang tegas di tubuh kepolisian.

Selaku Kabid Propam Polda Gorontalo, Afri menyampaikan imbauan tegas kepada seluruh personel Polri di Gorontalo. Mereka diminta untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat mencoreng reputasi dan citra baik institusi Polri.

"Terkait dengan kasus ini, saya telah memerintahkan personel untuk mempercepat proses pemeriksaan hingga pelaksanaan sidang terhadap keduanya. Saya juga memperingatkan anggota Polri di Gorontalo senantiasa melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan baik," imbuhnya

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)