Duh! 3 Juta Pekerja Sektor Padat Karya Terancam Kena PHK

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Duh! 3 Juta Pekerja Sektor Padat Karya Terancam Kena PHK

Insi Nantika Jelita • 30 May 2025 18:27

?Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap lonjakan produk impor yang membanjiri pasar domestik. Menurutnya, kondisi ini mengancam kelangsungan kerja tiga juta buruh sektor padat karya, khususnya industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

"Akibat gempuran produk impor, yang paling terancam mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sektor padat karya, dengan potensi sekitar 3 juta pekerja,” ujar Ristadi saat konferensi pers daring bertajuk Selamatkan Buruh dari Ancaman PHK yang Semakin Luas, Jumat?, 30? Mei 2025.

Ristadi menjelaskan banyak produk TPT dari pabrik-pabrik dalam negeri khususnya sandang dan kulit, kini tidak laku di pasar domestik. Dia menyoroti pasar-pasar besar seperti Tanah Abang di Jakarta yang kini didominasi oleh barang-barang impor murah, sehingga produk-produk lokal tidak mampu bersaing secara harga. Akibatnya, produk dalam negeri tidak terserap oleh pasar dan kehilangan order.

“Mayoritas produk di Tanah Abang, misalnya, dikuasai produk tekstil impor yang jauh lebih murah. Produk lokal kalah saing karena tidak bisa menyaingi harga tersebut,” tambahnya.

Lebih jauh, Ristadi mengungkap para pengusaha dalam negeri sendiri terpaksa mengimpor bahan baku seperti benang dan kain dari luar negeri karena harganya jauh lebih murah dibandingkan produk lokal. Tujuannya untuk menekan biaya produksi agar bisa bersaing dengan barang impor murah yang membanjiri pasar.

“Pengusaha garmen malah memilih bahan baku impor ketimbang membeli dari pabrik tetangga sendiri," kata Presiden KSPN.
 

Baca juga: 

Kadin Dukung Evaluasi Kebijakan BMAD Impor Benang Tiongkok



(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)

Pengawasan impor ilegal lemah

Dia menilai fenomena ini terjadi karena lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal. Bahkan, Ristadi menuding bahwa praktik tersebut sudah diketahui oleh pemerintah sejak lama namun dibiarkan.

KSPN menilai pemerintah seharusnya mengambil peran lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan ini. Salah satu upaya yang dinanti adalah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Rencananya, pemerintah akan memperketat aturan impor melalui penerapan pertek (persetujuan teknis) terhadap ratusan kode HS.

Namun Ristadi mengingatkan, revisi aturan saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang serius.

“Revisi sebagus apapun tidak akan efektif kalau tidak diiringi dengan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat. Salah satu tuntutan kami adalah agar pengawasan betul-betul dijalankan secara serius,” tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)