Ilustrasi. Foto: Freepik.
Eko Nordiansyah • 6 September 2025 10:10
Taipei: Pemerintah Taiwan melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Akuntansi, dan Statistik (DGBAS) mengumumkan kenaikan batas pengurangan pajak untuk biaya hidup dasar menjadi NTD213 ribu atau sekitar Rp114 juta per wajib pajak pada 2026. Kebijakan ini naik NTD3.000 dari batas sebelumnya yang ditetapkan NTD210 ribu pada 2024.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Hak Wajib Pajak tahun 2017 yang mengatur bahwa pemerintah tidak boleh memajaki pendapatan yang digunakan untuk kebutuhan dasar.
Perhitungan batas dilakukan sebagai 60 persen dari pendapatan disposable per kapita median tahun sebelumnya, yakni NTD355.617 pada 2024 atau naik 1,9 persen dibanding tahun sebelumnya.
Baca juga:
Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak hingga Akhir September 2025 |