Taiwan Naikkan Batas Pengurangan Pajak Biaya Hidup

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Taiwan Naikkan Batas Pengurangan Pajak Biaya Hidup

Eko Nordiansyah • 6 September 2025 10:10

Taipei: Pemerintah Taiwan melalui Direktorat Jenderal Anggaran, Akuntansi, dan Statistik (DGBAS) mengumumkan kenaikan batas pengurangan pajak untuk biaya hidup dasar menjadi NTD213 ribu atau sekitar Rp114 juta per wajib pajak pada 2026. Kebijakan ini naik NTD3.000 dari batas sebelumnya yang ditetapkan NTD210 ribu pada 2024.

Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Hak Wajib Pajak tahun 2017 yang mengatur bahwa pemerintah tidak boleh memajaki pendapatan yang digunakan untuk kebutuhan dasar.

Perhitungan batas dilakukan sebagai 60 persen dari pendapatan disposable per kapita median tahun sebelumnya, yakni NTD355.617 pada 2024 atau naik 1,9 persen dibanding tahun sebelumnya.
 

Baca juga: 

Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan Pajak hingga Akhir September 2025



(Ilustrasi Kota Taipei. Foto: Freepik)

Dampak kebijakan

Dilansir dari laman Focus Taiwan, Sabu, 6 September 2025, dampak langsung dari penyesuaian ini dirasakan keluarga beranggotakan empat orang, yaitu pasangan dengan dua anak.

Total pengurangan bagi rumah tangga tersebut naik sebesar NTD12 ribu atau empat kali lipat dari tambahan NTD3.000 per individu.

Dengan demikian, penghematan pajak untuk tarif 12 persen mencapai NTD1.440, sedangkan untuk tarif 20 persen sebesar NTD2.400.

Kebijakan ini terutama menguntungkan rumah tangga dengan anak yang menggunakan tunjangan biaya hidup dasar, bukan pengurangan standar.

Kementerian Keuangan (MOF) dijadwalkan akan mengumumkan angka resmi pada akhir 2025 untuk berlaku pada tahun pajak 2026. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)