10 PMI Ilegal Gagal Terbang ke Kamboja, Dijanjikan jadi Admin Judol dan Gaji Gede

Polresta Bandara Soekarno-Hatta meringkus dua pelaku yang merekrut beberapa pekerja migran Indonesia ke Kamboja.

10 PMI Ilegal Gagal Terbang ke Kamboja, Dijanjikan jadi Admin Judol dan Gaji Gede

Hendrik Simorangkir • 3 September 2025 16:32

Tangerang: Sebanyak 10 pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal digagalkan keberangkatannya ke Kamboja di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.Mereka dijanjikan bekerja sebagai admin judi online dengan iming-iming gaji besar.

"Dari 10 PMI ini, dua orang kami amankan karena berperan sebagai perekrut dan ikut mendampingi," ujar Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, Rabu, 3 September 2025.

Yandri menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan 10 PMI tersebut, tiga orang di antaranya pernah bekerja di Kamboja sebagai admin judi online. Menurut Yandri, calon PMI itu direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji Rp10 juta hingga Rp20 juta per bulan. 

"Informasi yang mereka sampaikan melalui Facebook berisi lowongan pekerjaan di Kamboja," kata Yandri.
 

Baca: 
 

Modus Perekrutan Admin Judol

Yandri menjelaskan, modus perekrutan dilakukan melalui grup khusus untuk mengumpulkan semua korbannya. Setelah para korban mengirimkan pesan sebagai respon dari iklan di Facebook itu, perekrut melakukan pendataan dan menjanjikan pekerjaan sebagai admin judi online di Kamboja dengan gaji besar.

"Korban yang tertarik diminta mengirimkan dokumen untuk mengurus paspor. Menariknya, para korban tidak diminta membayar biaya apapun, melainkan justru difasilitasi, termasuk pembuatan paspor," jelas Yandri.

Sementara itu, Kanit I Jatanras Polres Bandara Soekarno-Hatta, Ipda Herman Slamet menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli di tiap terminal. Saat itu, petugas mendapati 10 pria berusia muda, berkisar antara 23-30 tahun, yang dicurigai sebagai calon pekerja migran nonprosedural (CPMI).

"Mereka hendak terbang menggunakan pesawat VietJet Air VJ 854 dengan rute Jakarta-Ho Chi Minh. Tujuan akhir mereka adalah Kamboja untuk bekerja sebagai admin judi online secara nonprosedural," kata Herman.

Herman menambahkan, peran dua pelau yang ditangkap yakni membantu proses pemberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. Keduanya mendapat keuntungan Rp7 juta. 

"Pelaku kedua berperan memberikan informasi terkait pekerjaan dan gaji di Kamboja, serta membantu pengurusan paspor dan berangkat bersama calon PMI menuju Kamboja," jelas Herman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)