Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Magelang, Jawa tengah, berinisial AS, 38, ditangkap jajaran Polresta Magelang.
29 August 2025 16:53
Magelang: Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Magelang, Jawa tengah, berinisial AS, 38, ditangkap jajaran Polresta Magelang, lantaran menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan dana desa hampir Rp1 miliar. Duit Rp935.080.000 serta hasil penggelapan aset desa dipakai untuk top up judi online.
"Tersangka AS diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang desa dari bendahara yang seharusnya digunakna untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai APBD desa, tapi untuk kepentingan pribadi," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah, Jumat, 29 Agustus 2025.
La Ode menerangkan tersangka AS juga menggadaikan satu unit motor dan satu unit mobil aset desa, yang hasilnya juga digunakan untuk kebutuhan pribadi. Selain itu, tersangka AS juga menyalahgunakan bantuan sapi ruminansia yang bersumber dari APBN 2021.
"Bantuan ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani Setyo Rahayu. Namun dalam pengelolaan dikelola sendiri dan berjalannya waktu tersangka menjual kembali, dan untuk di top up judi online," jelas dia.
Baca:
Penyalahgunaan Dana Pinjaman Kopdes Merah Putih Buka Celah Korupsi Model Baru |