Kades di Magelang Habiskan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online

Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Magelang, Jawa tengah, berinisial AS, 38, ditangkap jajaran Polresta Magelang.

Kades di Magelang Habiskan Dana Desa Hampir Rp1 Miliar untuk Judi Online

29 August 2025 16:53

Magelang: Kepala Desa (Kades) Selomirah, Kecamatan Ngablak, Magelang, Jawa tengah, berinisial AS, 38, ditangkap jajaran Polresta Magelang, lantaran menyalahgunakan wewenang dan menyelewengkan dana desa hampir Rp1 miliar. Duit Rp935.080.000 serta hasil penggelapan aset desa dipakai untuk top up judi online.

"Tersangka AS diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan meminta uang desa dari bendahara yang seharusnya digunakna untuk kegiatan yang sudah direncanakan sesuai APBD desa, tapi untuk kepentingan pribadi," ujar Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansyah, Jumat, 29 Agustus 2025.

La Ode menerangkan tersangka AS juga menggadaikan satu unit motor dan satu unit mobil aset desa, yang hasilnya juga digunakan untuk kebutuhan pribadi. Selain itu, tersangka AS juga menyalahgunakan bantuan sapi ruminansia yang bersumber dari APBN 2021.

"Bantuan ini seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tani Setyo Rahayu. Namun dalam pengelolaan dikelola sendiri dan berjalannya waktu tersangka menjual kembali, dan untuk di top up judi online," jelas dia. 

Baca: 

Penyalahgunaan Dana Pinjaman Kopdes Merah Putih Buka Celah Korupsi Model Baru


Perbuatan korupsi yang dilakukan AS terjadi sejak 2021 hingga 2023 di Desa Selomirah, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen keuangan desa dari tahun 2021 hingga 2023, seperti APBDes, laporan pertanggungjawaban, dan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.

Kemudian aset desa berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor. Lalu laporan rekening koran desa dari beberapa bank. Dokumen terkait bantuan sapi, termasuk proposal dan surat-surat perjanjian. Serya kwitansi penyerahan sejumlah uang dari bendahara desa kepada AS.

Saat ini, AS telah ditahan. Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. ?AS terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga bisa didenda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (MGN/Lorien Nurajay Oxa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)