NU Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Ilustrasi NU

NU Dorong Pemerintah Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Rahmatul Fajri • 6 February 2025 23:01

Jakarta: Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendorong pemerintah mempercepat pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, Ulil Abshar Abdalla, mengungkapkan pemerintah perlu mempercepat pembentukan lembaganya agar UU PDP bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas.

Ulil mengatakan UU PDP yang sudah disahkan pada 2022 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya lembaga PDP. Pasalnya, tidak ada lembaga pemegang otoritas.

"Keberadaan lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan terhadap data pribadi," kata Gus Ulil di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025. 

Dia mengatakan PDP harus didesain sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. 

"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik," jelas Gus Ulil. 
 

Baca Juga: 

Pemerintah Janji Lindungi Data Pribadi Masyarakat dari Pinjol Ilegal


Ketua PBNU itu menjelaskan lembaga PDP yang direkomendasikan Konbes NU 2025 bukan hanya kuat ketika berhadapan dengan lembaga privat, tapi juga dengan badan publik pemerintah. 

"Independensi ini sangat penting sehingga lembaga PDP tidak boleh didesain sebagai subordinasi kementerian. Jika lembaga PDP tidak independen akan sulit mendapatkan kepercayaan publik," kata dia. 

Ulil mengatakan lembaga PDP juga bisa mentransformasi lembaga yang sudah ada. Misalnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dengan memberi kewernangan-kewenangan baru sebagaimana dimandatkan UU PDP. 

"Kewenangan lain yang sekarang ini dipegang kementerian/lembaga bisa diintegrasikan dalam Lembaga PDP ini agar terhindar dari tumpang tindih kewenangan," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)