Ilustrasi NU
Rahmatul Fajri • 6 February 2025 23:01
Jakarta: Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (Konbes NU) 2025 mendorong pemerintah mempercepat pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP). Ketua Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025, Ulil Abshar Abdalla, mengungkapkan pemerintah perlu mempercepat pembentukan lembaganya agar UU PDP bisa dijalankan dengan otoritas kelembagaan yang jelas.
Ulil mengatakan UU PDP yang sudah disahkan pada 2022 tidak akan berjalan efektif tanpa adanya lembaga PDP. Pasalnya, tidak ada lembaga pemegang otoritas.
"Keberadaan lembaga PDP sebagai data protection authority (otoritas keamanan) akan menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberi perlindungan terhadap data pribadi," kata Gus Ulil di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.
Dia mengatakan PDP harus didesain sebagai lembaga independen dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
"Meski Lembaga PDP ini dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden, namun lembaga ini tidak boleh menjadi subordinasi eksekutif mengingat UU PDP tidak hanya mengikat lembaga privat, tapi juga lembaga publik," jelas Gus Ulil.
Baca Juga:
Pemerintah Janji Lindungi Data Pribadi Masyarakat dari Pinjol Ilegal |