Penggeledahan Rumah La Nyalla terkait Jabatannya di KONI Jatim

La Nyalla Mahmud Mattalitti. Foto: MTVN/Amal

Penggeledahan Rumah La Nyalla terkait Jabatannya di KONI Jatim

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2025 07:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan penggeledahan rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya. Penyidik mencari bukti dugaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim), karena La Nyalla pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim, sebagai salah satu pihak penerima hibah.

“Petunjuk yang kami dapatkan dari penyidik bahwa mengapa penyidik melakukan penggeledahan memang ada kaitan dengan pernahnya yang bersangkutan menjabat sebagai wakil ketua di salah satu organisasi di Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis, 17 April 2025.

Tessa enggan memerinci keterlibatan La Nyalla sebagai mantan Wakil Ketua KONI Jatim, dengan kasus ini. Kubu La Nyalla mengeklaim tidak ada barang yang diambil penyidik dari rumahnya.

KPK membuka peluang memanggil La Nyalla untuk mendalami kasus ini. Pemanggilan menunggu aba-aba dari penyidik.
 

Baca: Geledah 7 Lokasi Termasuk Rumah La Nyalla, KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik

“Tentunya kita tunggu saja sama-sama bagaimana nanti pertanyaan rekan-rekan apakah sudara LN (La Nyalla) akan dipanggil dalam proses pengeledahan itu, kita sama-sama tunggu,” ujar Tessa.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)